Polres Pringsewu Ingatkan Bahaya Beli Motor Tanpa Surat

  • 15 Feb 2026 11:32 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu : Polres Pringsewu mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa surat-surat atau dokumen kepemilikan yang lengkap. Pasalnya, pembeli kendaraan tanpa dokumen resmi berpotensi terjerat pidana penadahan sekaligus memperpanjang mata rantai peredaran barang hasil kejahatan.

Imbauan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menyusul keberhasilan jajarannya mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran.

Menurut Rosali, dalam banyak kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), peran penadah kerap menjadi faktor kunci. Tanpa adanya penadah, pelaku pencurian akan kesulitan menjual hasil kejahatannya.

“Penadah ini mata rantai penting. Kalau tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat, kasus curanmor bisa ditekan,” tegas Rosali, Minggu 15 Februari 2026.

Kasus terbaru bermula dari laporan korban Sajimin (50), yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di belakang rumah pada dini hari. Korban baru menyadari motornya raib ketika bangun untuk melaksanakan salat Subuh, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta.

Hasil penyelidikan polisi menemukan jejak penjualan motor yang diduga milik korban di media sosial. Penelusuran tersebut mengarah kepada pelaku utama berinisial AP (27), yang diketahui masih bertetangga dengan korban.

Pelaku kemudian ditangkap di rumah mertuanya di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri seorang diri dan menjual motor curian seharga Rp1,9 juta.

Pengembangan kasus selanjutnya mengantar polisi pada penadah berinisial JW (47). Dari tangan JW, polisi berhasil menyita kembali sepeda motor milik korban. JW mengakui mengetahui motor tersebut dibeli tanpa dokumen resmi, namun tetap membelinya karena membutuhkan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari.

Rosali menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian maupun penadah. Keduanya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Harga murah tanpa kelengkapan surat, kata dia, kerap menjadi indikator kendaraan bermasalah.

“Jangan tergiur murah. Pastikan ada STNK dan BPKB asli. Kalau tidak, bisa jadi itu hasil kejahatan dan pembelinya bisa ikut diproses hukum,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita