Resmi Berlaku Maret 2026, Pemerintah Batasi Penggunaan Media Sosial Remaja

  • 05 Mar 2026 01:30 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung – Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia 13 hingga 16 tahun terhitung mulai Maret 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya negara dalam melindungi kesehatan mental serta menjamin keamanan digital generasi muda di tanah air.

Kebijakan yang tertuang dalam regulasi terbaru kementerian terkait ini mewajibkan seluruh platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk memperketat sistem verifikasi usia pengguna. Dalam aturan tersebut, kelompok usia remaja tetap diperbolehkan memiliki akun, namun dengan batasan fitur yang signifikan.

"Mulai Maret ini, fitur notifikasi untuk akun remaja usia 13 hingga 16 tahun akan otomatis dinonaktifkan mulai pukul sembilan malam hingga enam pagi. Kami ingin memastikan waktu istirahat anak-anak tidak terganggu oleh aktivitas dunia maya," ujar juru bicara pemerintah dalam sosialisasi di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Selain pengaturan jam malam digital, aturan ini juga mencakup pembatasan durasi penggunaan aplikasi maksimal dua jam per hari. Jika batas waktu tersebut terlampaui, sistem akan secara otomatis memberikan peringatan atau mengunci akses aplikasi kecuali untuk fitur darurat.

Pemerintah juga mewajibkan adanya sinkronisasi antara akun anak dengan akun orang tua melalui fitur parental control. Hal ini memungkinkan orang tua untuk memantau konten yang dikonsumsi serta interaksi pesan langsung (Direct Message) guna menghindari risiko perundungan siber (cyberbullying).

Bagi penyelenggara platform digital yang tidak mematuhi ketentuan ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas. Sanksi tersebut mulai dari teguran administratif, denda materiil, hingga pemblokiran layanan di wilayah hukum Indonesia.

Meski kebijakan ini memicu diskusi di kalangan pengguna muda, sejumlah pakar psikologi anak menilai langkah ini sebagai transisi penting menuju penggunaan teknologi yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan dapat mendukung implementasi aturan ini demi masa depan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Rekomendasi Berita