Target PAD Retribusi Pasar Pandeglang 2026 Menurun

  • 13 Feb 2026 17:24 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi pasar tahun 2026 sebesar Rp1.9 Milyar. Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan target tahun 2025 yang dipatok senilai Rp3,5 milyar.

Kepala UPT Pasar pada DKUPP Pandeglang, Asep Dede, menyebut penyesuaian dilakukan berdasarkan hitungan riil potensi di lapangan dan kondisi ekonomi para pedagang saat ini. Asep menyebut pada tahun sebelumnya, realisasi retribusi hanya mampu mencapai 54,81 persen atau sebesar Rp1.9 milyar akibat penetapan target awal yang dinilai terlalu memaksakan tanpa melihat kondisi pasar yang sebenarnya.

"Target sebelumnya entah dari mana penghitungannya, realnya memang segini, 1,9 sekian sesuai dengan potensi yang ada. Kami tidak memaksakan dengan target sebelumnya," katanya, Jumat 13 Februari 2026.

Meskipun ada penurunan target, DKUPP optimis pencapaian tahun ini akan lebih realistis untuk dipenuhi. Ia pun menyebut hingga 31 Januari 2026 retribusi pasar tercatat sudah menyentuh angka Rp231 juta atau sekitar 11,62 persen dari target tahunan.

Asep menerangkan Kendala utama dalam pemungutan retribusi adalah rendahnya tingkat kepatuhan bayar dari penghuni kios dan los yang mencapai 50 persen tunggakan pada tahun lalu. Pihak UPT Pasar kini lebih mengedepankan pendekatan persuasif guna mengingatkan tanggung jawab pedagang sebagai pemegang Surat Izin Penempatan (SIP).

Guna mencapai target yang telah disesuaikan tersebut, UPT Pasar akan melakukan pemanggilan secara rutin kepada para pedagang yang memiliki piutang. Para pedagang diarahkan untuk melakukan pembayaran secara langsung atau melalui transfer ke nomor rekening PAD yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Langkah ini diambil PUT Pasar guna memastikan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memudahkan proses rekonsiliasi data retribusi.

"Kami hanya mengingatkan terkait tanggung jawab mereka selaku pengisi kios, karena jujur banyak yang nunggak bahkan di 2025 ada sekitar 50 persen yang berhutang," ujarnya.

Asep menerangkan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023, tarif sewa kios ditetapkan sebesar Rp25.000 per meter setiap bulannya, sementara untuk los Rp15.000 dan pelataran Rp10.000.

Rekomendasi Berita