Warga Serang Diimbau Urus Isbat Nikah

  • 03 Mar 2026 12:32 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Fenomena pernikahan di bawah tangan atau nikah siri masih menjadi tantangan serius bagi kepastian hukum keluarga di wilayah Banten, khususnya di Kabupaten dan Kota Serang. Oleh karenanya masyarakat diimbau segera melegalkan ikatan perkawinan mereka melalui prosedur resmi di negara agar mendapatkan perlindungan hukum yang utuh. Hal ini dinilai krusial agar hak-hak administratif dan perlindungan hukum bagi istri maupun anak dapat terpenuhi oleh negara.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang, Asep Mohamad Ali Nurdin menjelaskan, masih banyak masyarakat yang terjebak dalam anggapan bahwa pernikahan cukup dilakukan secara sah menurut agama saja. Padahal, tanpa pencatatan resmi, status kependudukan dan hak waris keluarga menjadi rentan di mata hukum.

"Bagi masyarakat yang sudah terlanjur nikah di bawah tangan dan ingin diakui negara, bisa mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Jangan menunggu program gratis jika memang mendesak, karena biayanya pun terjangkau, tidak sampai Rp500 ribu sudah selesai," ujar Asep saat berbincang di RRI, Senin, 2 Maret 2026.

Asep juga menepis kekhawatiran masyarakat mengenai mahalnya biaya perkara yang sering kali diisukan mencapai jutaan rupiah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan agar warga datang langsung ke loket resmi untuk menghindari praktik pungli.

"Jangan tanya biaya kepada orang yang bukan petugas resmi, nanti biayanya bisa membengkak. Di PA Serang, semua transaksi sudah menggunakan sistem transfer untuk menjamin transparansi," ucapnya.

Menanggapi kendala jarak bagi warga di pelosok, PA Serang kini telah menyediakan layanan pendaftaran daring melalui sistem e-Court. Masyarakat yang kesulitan juga bisa memanfaatkan call center untuk dipandu dalam pengurusan berkas dari rumah. Selain itu, terdapat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang siap membantu pembuatan surat gugatan secara cuma-cuma.

Asep juga mengingatkan pentingnya menaati administrasi negara sebagai bentuk kesadaran hukum. Ia membandingkan dengan negara tetangga seperti Brunei dan Malaysia yang sudah menerapkan sanksi denda hingga kurungan bagi mereka yang tidak mencatatkan pernikahan.

"Harapan saya, masyarakat mulai menyadari pentingnya tertib administrasi agar segala sesuatu yang kita lakukan mendapatkan perlindungan hukum. Mari kita patuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah baru di masa depan," kata Asep.

Rekomendasi Berita