Restoran Payakumbuah Akan Buka Cabang di Kota Serang
- 29 Jan 2026 10:46 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Kota Serang berpeluang mendapatkan tambahan investasi di sektor kuliner. Pengusaha nasional sekaligus influencer, Arief Muhammad menyatakan minat membuka rumah makan Padang Payakumbuah dengan memanfaatkan aset gedung milik Pemerintah Kota Serang.
Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi mengatakan, Arief Muhammad telah meninjau langsung aset gedung daerah. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan lokasi sekaligus potensi pengembangan usaha.
Baca juga: PHRI Kabupaten Serang Dorong Pelayanan Terbaik Hotel dan Restoran
“Alhamdulillah, kemarin ada investor nasional Pak Arief Muhammad datang dan melihat langsung gedung tersebut. Beliau berkeinginan membuka usaha Payakumbuah dan unit usaha lain dalam satu kawasan,” ujar Zeka, Kamis, 28 Januari 2026.
Aset yang ditinjau merupakan gedung Iwak Banten dengan luas sekitar 780 meter persegi. Lokasinya berada di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Serang yang dikelola Disparpora.
Zeka menjelaskan, ketertarikan Arief Muhammad didorong oleh potensi investasi Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten. Pemerintah daerah membuka ruang investasi bagi pelaku usaha yang mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Persaingan Ketat, Hotel dan Restoran Lebak Manfaatkan Teknologi Digital
“Dari hasil komunikasi awal, peluang investasi masuk ke Kota Serang sekitar 90 persen,” katanya.
Menurut Zeka, manfaat investasi tidak hanya berasal dari nilai sewa aset daerah, tetapi juga dari kontribusi pajak usaha. Berdasarkan pengalaman Arief Muhammad yang memiliki 47 cabang usaha di berbagai daerah, setiap cabang rata-rata menyumbang pendapatan pajak PB1 sekitar Rp1,2 miliar per tahun.
“Ini tentu menjadi tambahan pendapatan daerah di luar biaya sewa,” katanya.
Baca juga: Kiat Mengelola Dapur Restoran ala Chef de Cuisine
Untuk nilai sewa gedung Iwak Banten, Zeka menyebutkan penetapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebesar Rp228 juta per tahun. Skema pembayaran dapat dilakukan per tahun atau untuk jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Saat ini, Disparpora bersama perangkat daerah terkait tengah menyiapkan draf kerja sama. Penandatanganan nota kesepahaman direncanakan dalam waktu dekat.
“Mereka meminta kita menyiapkan draf terlebih dahulu. Kalau sesuai rencana, MoU bisa dilakukan sekitar satu bulan ke depan,” ucap Zeka.