Pemkot Serang Gratiskan PBB di Bawah Rp50 Ribu
- 03 Feb 2026 11:46 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat tidak mampu. Kebijakan ini menyasar wajib pajak dengan nilai ketetapan nol hingga Rp50.000 dan mulai berlaku tahun ini.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi menyebut, pembebasan pajak tersebut ditujukan agar masyarakat kecil tidak terbebani kewajiban fiskal. Penarikan pajak daerah diarahkan kepada warga yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.
“Untuk masyarakat yang tidak mampu dan nilai pajaknya di bawah Rp50.000, kami gratiskan. Kami fokus kepada orang-orang yang mampu,” ujar Budi Rustandi, Selasa 3 Februari 2026.
Baca juga: Pemkab Lebak Bebaskan PBB Bagi Petani
Ia menilai, kebijakan ini tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik tanpa mengurangi hak masyarakat kurang mampu, sekaligus mendorong sistem perpajakan yang lebih adil di tingkat daerah.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas mengatakan, pembebasan PBB-P2 dengan nilai nol hingga Rp50.000 untuk pertama kalinya diterapkan dan seluruhnya disubsidi oleh pemerintah daerah. “Untuk nilai PBB dari nol sampai Rp50.000 itu gratis. Artinya disubsidi oleh pemerintah,” kata Hari.
Selain pembebasan, Bapenda juga mengubah skema insentif pajak. Jika sebelumnya relaksasi diberikan kepada wajib pajak yang menunggak, kini insentif diarahkan kepada wajib pajak yang patuh. Pembayaran PBB-P2 pada periode 2 Februari hingga 31 Maret diberikan potongan 10 persen.
Baca juga: Pemutakhiran Data Lemah, Realisasi PBB Pandeglang Rendah
Diskon lanjutan sebesar 5 persen diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 April hingga 30 Juni 2026. “Kita apresiasi yang rajin bayar. Bayar lebih cepat, pajaknya lebih hemat,” ujarnya.
Dari sisi penghitungan, Pemkot Serang menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp25 juta, lebih tinggi dari batas minimal nasional Rp10 juta. NJOP akan dikurangi terlebih dahulu sebelum dikenakan pajak.
Sementara Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) untuk Buku 1 hingga Buku 3 ditetapkan sebesar 65 persen dari NJOP dikalikan tarif. Adapun Buku 4 dan Buku 5 dikenakan penuh 100 persen. Hari menyebutkan, terdapat sekitar 62.742 wajib pajak yang masuk dalam kategori pembebasan PBB-P2 dengan total nilai pajak mencapai Rp1,83 miliar.
Baca juga: Naik 22 Persen, Capaian PBB Kota Serang Diapresiasi Wali Kota
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah disiapkan dan mulai diambil camat serta lurah sejak awal Februari. “Di SPPT sudah ada penanda. Mana yang gratis, mana yang tidak, semuanya sudah jelas,” ucapnya
Untuk tahun 2026, target penerimaan PBB-P2 Kota Serang ditetapkan sebesar Rp51 miliar, naik sekitar 15 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp44 miliar. Seluruh kebijakan insentif dan pembebasan pajak tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.