Mangrove Lakologou Baubau Bakal Dijadikan Kawasan Blue Carbon

  • 28 Feb 2026 09:32 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Wali Kota Baubau, Yusran Fahim saat memimpin rapat koordinasi secara daring bersama KKP RI menyatakan dukungan penuhnya terhadap kegiatan pemanfaatan hutan mangrove di Lakologou sebagai kawasan blue carbon sekaligus pengembangan wisata bahari.

Program ini diinisiasi oleh Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Perikanan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Yusran Fahim secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dan terukur. Langkah tersebut meliputi percepatan sertifikasi lahan, pengawalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR), penguatan regulasi tata ruang, pelibatan masyarakat, hingga penyusunan roadmap implementasi.

Ia menegaskan, program pemanfaatan mangrove berbasis blue carbon dan wisata bahari ini diharapkan segera terealisasi dan menjadi model pengelolaan mangrove berkelanjutan di Indonesia.

“Pemkot Baubau mengucapkan terima kasih kepada Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atas dukungan untuk percepatan pemanfaatan mangrove di Kota Baubau sehingga bisa bernilai ekonomi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya, di ruang kerja Wali Kota Baubau, Jumat 27 Februari 2026.

Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc menyampaikan komitmen kuat Pemerintah Kota Baubau untuk menjadikan kawasan mangrove sebagai model pengelolaan blue carbon nasional.

Dalam kesempatan tersebut, ia secara langsung meminta kepada Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, agar Kota Baubau dapat dijadikan role model pemanfaatan hutan mangrove untuk blue carbon di Indonesia. Hal itu dinilai sebagai wujud kontribusi daerah dalam mendukung agenda mitigasi perubahan iklim dan pembangunan ekonomi biru berkelanjutan.

Sementara itu, Ahmad Aris menekankan tiga hal utama sebelum membahas lebih jauh pemanfaatan blue carbon. Pertama, status lahan harus clear and clean. Pemerintah daerah perlu mengajukan hak pakai melalui proses sertifikasi guna memperoleh kepastian hukum.

Kedua, lokasi harus sesuai peruntukan dan benar-benar berada pada kawasan yang memiliki potensi serta kriteria sebagai lokasi blue carbon.

Ketiga, pelibatan masyarakat setempat menjadi prioritas utama sebelum membahas skema pemanfaatan, perdagangan karbon, maupun pengembangan lainnya.

KKP juga berkomitmen mendukung penuh serta mengawal proses penerbitan PKKPR agar seluruh tahapan administrasi dan regulasi berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah pusat akan mendampingi Kota Baubau dalam menyiapkan skema agar kawasan mangrove tersebut memiliki nilai ekonomis dari blue carbon, dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan manfaat langsung bagi masyarakat.

Rekomendasi Berita