Stop Perundungan, Begini Cara Melawannya

  • 16 Feb 2026 20:06 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone — Perundungan atau bullying masih menjadi ancaman serius bagi anak dan remaja di lingkungan sekolah maupun ruang publik. Edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Hal ini disampaikan Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bone, Agung Rachmadi, S.Sos., M.M., dalam program Bincang Siang RRI Bone, Senin, 16 Februari 2026. Agung menegaskan anak-anak perlu dibekali keberanian untuk menolak tindakan perundungan sejak dini.

“Sekali kita berani mengatakan tidak kepada pelaku perundungan, saya yakin suatu saat mereka tidak akan berani mengganggu lagi,” ujarnya.

Menurutnya, sikap tegas korban dapat menjadi langkah awal untuk memutus rantai bullying di lingkungan pergaulan. Ia juga mencontohkan praktik perundungan yang sering terjadi, seperti pemalakan.

"Umpamanya dipalak, diminta uang. Katakan tidak mau dan laporkan ke guru atau ke orang tua, hal ini bentuk nyata melawan perundungan,” kata Agung.

Meski secara fisik korban mungkin lebih lemah tapi keberanian verbal dinilai sangat penting sebagai bentuk perlawanan. Selain anak, peran orang tua juga sangat menentukan dalam pencegahan perundungan.

Agung berharap orang tua lebih memantau pergaulan anak di luar rumah serta memastikan aktivitas yang diikuti anak benar-benar jelas. Ia mengingatkan bahwa perundungan sering terjadi di luar jam sekolah, dipicu pergaulan kelompok yang tidak terkontrol.

“Kalau anak masih di dalam pagar rumah, itu memang anak kita. Tapi setelah di luar pagar rumah, orang tidak tahu itu anak siapa. Maka orang tua harus peduli dengan pergaulan anaknya,” tegasnya.

Ia menambahkan kepedulian sosial saat ini menurun dibandingkan masa lalu, sehingga pengawasan keluarga menjadi semakin krusial.

Di lingkungan sekolah, Agung juga mendorong guru untuk aktif melakukan pengawasan saat jam istirahat. Menurutnya, patroli guru di area sekolah dapat mencegah potensi perundungan dan kekerasan antarsiswa.

“Kalau ada kerumunan anak-anak, usahakan datang dan menanyakan ada apa,” katanya.

Ia menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap kasus perundungan, kekerasan seksual, pencabulan, atau bentuk kekerasan lainnya. “Kami menjamin kerahasiaan pengadu dan korban. Data tidak akan dibocorkan sedikit pun kecuali oleh yang bersangkutan sendiri,” ujarnya.

Upaya pencegahan perundungan juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang sekolah ramah anak. Program sekolah ramah anak dan penguatan pendidikan karakter dinilai menjadi strategi penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus perundungan, pencabulan, dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dapat melapor ke UPT PPA Kabupaten Bone melalui nomor WhatsApp 085-242-066-191. Layanan pengaduan ini menjadi jalur prioritas penanganan kasus dan dijamin kerahasiaannya.

Rekomendasi Berita