Meninggal di Bulan Ramadan Apakah Wajib Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

  • 16 Mar 2026 10:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kewajiban zakat fitrah bagi seseorang yang meninggal dunia pada bulan Ramadan kerap menjadi pertanyaan di masyarakat. Dalam fikih Islam, khususnya yang merujuk pada literatur Mazhab Syafi’i, kewajiban tersebut ditentukan oleh waktu wafat seseorang.

Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau senilai uang. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang ditunaikan menjelang Idulfitri.

Tujuan zakat fitrah adalah menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Zakat ini juga menjadi bentuk kepedulian sosial dengan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Melansir NU Online, kitab al-Fiqh al-Manhaji menjelaskan kewajiban zakat fitrah orang yang meninggal. Penentuannya adalah waktu terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan.

Jika seseorang wafat setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka kewajiban zakat fitrah tetap berlaku baginya. Dalam kondisi ini, ahli waris atau pengelola harta peninggalan perlu menunaikan zakat fitrah menggunakan harta almarhum.

Sebaliknya, apabila seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan, maka kewajiban zakat fitrahnya gugur. Hal ini karena ia tidak sempat memasuki waktu wajib zakat, yaitu malam Idulfitri.

Dengan demikian, waktu wafat menjadi faktor utama dalam menentukan ada atau tidaknya kewajiban zakat fitrah bagi seseorang. Ketentuan ini dijelaskan dalam berbagai literatur fikih yang digunakan dalam Mazhab Syafi’i.

Di masyarakat, tidak jarang seseorang membayar zakat fitrah lebih awal pada pertengahan Ramadan. Praktik ini dikenal sebagai ta’jil atau mempercepat pembayaran zakat.

Namun jika seseorang membayar zakat lebih awal lalu meninggal sebelum waktu wajib tiba, statusnya bukan lagi zakat fitrah. Dalam kitab Dalil al-Muhtaj dijelaskan, pemberian tersebut tetap berpahala tetapi berubah menjadi sedekah biasa.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan waktu dalam pembayaran zakat fitrah. Ketentuan ini bertujuan agar zakat dapat ditunaikan sesuai dengan waktu yang dianjurkan.

Mengutip penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), waktu wajib membayar zakat fitrah dimulai sejak matahari terbenam di akhir Ramadan. Waktu ini bertepatan dengan masuknya malam Idulfitri.

Adapun waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id. Pada waktu ini, zakat diharapkan dapat segera disalurkan kepada penerima.

Pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan sejak awal hingga akhir bulan Ramadan. Namun jika dibayarkan setelah salat Idulfitri, hukumnya menjadi makruh.

Sementara itu, pembayaran zakat fitrah setelah Hari Raya Idulfitri dianggap tidak sah sebagai zakat. Dalam kondisi tersebut, pembayaran hanya dihitung sebagai sedekah biasa.

Rekomendasi Berita