BPJS Kesehatan SBT Ungkap Kendala Validasi Data ke Dewan
- 18 Nov 2025 16:00 WIB
- Bula
KBRN,Bula: Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Joice A. Ishak, membeberkan sejumlah kendala terkait validasi data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD SBT, Selasa (18/11/2025).
Joice menjelaskan, BPJS Kesehatan rutin menyerahkan data By Name By Address (BNBA) kepada Dinas Kesehatan sebagai lampiran tagihan. Selain itu, pihaknya juga mengirimkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan.
Ia mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial yang secara rutin melakukan validasi data melalui puskesmas di wilayah masing-masing.
“Puskesmas sering menemukan peserta yang sudah meninggal, pindah domisili, atau bahkan sudah beralih status. Data-data inilah yang kemudian dikembalikan ke kami untuk diverifikasi,” jelas Joice.
Namun demikian, Joice menegaskan bahwa persoalan terbesar muncul ketika peserta yang sudah meninggal belum tercatat dalam sistem kependudukan.
“Kalau di lapangan dia sudah meninggal, tapi di portal kependudukan masih hidup, kami tidak bisa menonaktifkan karena sistem kami berbasis NIK,” katanya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil. Mekanismenya, data hasil validasi dari Dinas Sosial terkait peserta yang meninggal akan diserahkan ke Dukcapil, yang kemudian memproses penonaktifan status kependudukan.
Dalam RDP, Joice juga menanggapi perbedaan jumlah peserta antara data Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan. Dinas Sosial mencatat ada 19.933 peserta, sementara BPJS Kesehatan mencatat total 22.626 peserta.
Perbedaan itu terjadi karena kepesertaan dibiayai oleh dua sumber, yakni Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBT.
“Yang 19.933 itu adalah peserta yang dibiayai kabupaten. Sisanya, sekitar tiga ribuan, itu dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku,” terang Joice.
Selain itu, data selisih sebanyak 904 jiwa merupakan peserta nonaktif. Mereka dinonaktifkan karena berpindah domisili, misalnya pindah ke Weda, sehingga tidak lagi menjadi peserta yang ditanggung Pemda SBT.
Joice juga menunjukkan adanya penurunan jumlah peserta dari bulan ke bulan selama 2025. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) per 1 Januari 2025, jumlah yang harus didaftarkan adalah 19.996 jiwa. Namun realisasi pada Januari hanya 19.968 peserta, dan menurun hingga 19.728 peserta pada Februari.
“Penurunan ini karena peserta dinonaktifkan baik karena pindah domisili, meninggal dunia, atau beralih status menjadi PNS, PPPK, maupun anggota TNI-Polri,” jelasnya.
RDP tersebut menjadi upaya Komisi III DPRD SBT untuk memastikan kejelasan data kepesertaan JKN-KIS yang dibiayai APBD serta menyeimbangkan data lintas instansi agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan di tingkat daerah maupun provinsi.