Pemkot Cirebon Atur Operasional Wisata Selama Ramadan 2026
- 18 Feb 2026 17:28 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Pemerintah Kota Cirebon mengatur operasional usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 500.13/SE.4/DISBUDPAR/2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa di Kota Cirebon.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, menjelaskan bahwa tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotek, pub, karaoke, serta usaha pijat yang bertentangan dengan norma agama wajib tutup sementara. Penutupan diberlakukan mulai dua hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idulfitri 1447 H sesuai hasil Sidang Isbat Kementerian Agama.
Selain itu, usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan tertentu. Pengelola diwajibkan menutup sebagian etalase dan tidak melayani makan di tempat hingga pukul 12.00 WIB.
Pengaturan juga berlaku untuk fasilitas live music di hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan selama Ramadan. “Kemudian ya, berikutnya pengaturannya untuk live music di kafe, di hotel, di restoran, ada ruang jadi di ngabuburit, menjelang buka puasa kita perbolehkan sampai dengan jam 17.30 menit,” ujar Agus pada Rabu 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, setelah waktu berbuka puasa dan salat tarawih, kegiatan hiburan musik dapat kembali dilaksanakan dengan pembatasan waktu tertentu. “Nanti jam 20.30 boleh buka lagi sampai dengan jam 22.30 live music di malam,” katanya
Untuk hiburan umum seperti taman rekreasi, permainan anak, gelanggang seni, dan olahraga tetap beroperasi normal sesuai jadwal masing-masing. Sementara itu, bioskop diminta menyesuaikan konten promosi dan tayangan agar selaras dengan suasana Ramadan.
“Tentu seperti misalnya di bioskop juga ya. Mungkin poster itu juga yang mendukung suasana Ramadan lah, tidak ada unsur kekerasan, unsur pornografi, dan lain sebagainya,” katanya.
Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini akan dilakukan oleh tim pengawasan usaha pariwisata bersama Satuan Polisi Pamong Praja, dengan sanksi bagi pelanggar sesuai peraturan yang berlaku.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 15 Februari 2026 oleh Wali Kota Effendi Edo sebagai pedoman operasional usaha pariwisata selama Ramadan. Pemerintah Kota Cirebon berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana ibadah yang khusyuk sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan tertib.