Praktik Kawin Paksa Berpotensi Jadi Modus Perdagangan Orang
- 10 Mar 2026 19:58 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Praktik kawin paksa dinilai berpotensi menjadi salah satu modus perdagangan orang yang mengancam perempuan dan anak. Fenomena ini kerap terjadi karena tekanan keluarga, faktor ekonomi, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai risiko perdagangan orang.
Isu ini menjadi perhatian berbagai lembaga kemanusiaan yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur. Mereka menilai praktik kawin paksa dapat membuka peluang terjadinya eksploitasi terhadap perempuan jika tidak segera dicegah.
Dalam sejumlah kasus, korban dijanjikan kehidupan yang lebih baik setelah menikah dengan orang yang belum dikenal sebelumnya. Namun setelah menikah, korban justru menghadapi kekerasan, eksploitasi, serta kehilangan kebebasan untuk menentukan masa depan hidupnya sendiri.
“Praktik kawin paksa sangat berpotensi menjadi pintu masuk perdagangan orang karena perempuan kehilangan kebebasan menentukan pilihan hidupnya,” ujar Herlina Timugale, Sekretaris Komisi JPIC Paroki Onekore sekaligus Mitra JPIC SSPS Flores Bagian Timur dan SVD Kepada RRI Ende dalam acara Pengarusutamaan Gender di Pro 1.
Ia menjelaskan bahwa banyak korban tidak memahami risiko yang dapat muncul dari pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan bebas. Menurutnya, pelaku sering memanfaatkan kondisi ekonomi keluarga yang sedang mengalami kesulitan untuk memuluskan rencana tersebut. Iming-iming kehidupan yang lebih baik kerap dijadikan alasan agar keluarga menyetujui pernikahan yang sebenarnya berisiko.
“Ketika perempuan dipaksa menikah tanpa persetujuan, situasi itu sangat rentan dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang,” katanya. Karena itu masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai praktik pernikahan yang tidak melibatkan persetujuan penuh dari perempuan.
Herlin juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang dan dampak kawin paksa. Upaya pencegahan dinilai perlu dimulai dari keluarga, sekolah, hingga komunitas agar kasus serupa tidak terus terjadi.
Melalui sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan lembaga JPIC bersama masyarakat, diharapkan kesadaran tentang perlindungan perempuan semakin meningkat. Dengan langkah bersama berbagai pihak, praktik kawin paksa yang berpotensi menjadi modus perdagangan orang dapat dicegah sejak dini.