Kapal Wisata di Labuan Bajo Wajib Minimal 175 GT
- 05 Mar 2026 15:56 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan regulasi operasional kapal wisata di wilayah Labuan Bajo, termasuk kewajiban memiliki Gross Tonnage (GT) minimal 175 bagi kapal yang menyediakan paket wisata dengan fasilitas menginap.
Ketentuan tersebut disampaikan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dalam Sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah di Aula Setda Manggarai Barat, Rabu 4 Maret 2026.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan bagian dari regulasi kepelabuhanan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha pariwisata laut.
“Kriteria yang ditetapkan oleh Satgas Kepelabuhanan menyatakan bahwa kapal pariwisata harus memiliki Gross Tonnage minimal 175,” ujarnya.
Bupati menjelaskan kapal yang tidak memenuhi standar tersebut tidak diperbolehkan mengoperasikan paket wisata dengan fasilitas kamar menginap.
Meski demikian, kapal tersebut masih dapat beroperasi sebagai angkutan wisata tanpa layanan inap.
Kebijakan ini bertujuan memastikan standar keselamatan serta kualitas layanan pariwisata di Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas nasional.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap seluruh pelaku usaha pariwisata dapat menyesuaikan operasionalnya dengan ketentuan yang berlaku.