Komisi X Dorong Pemerintah Siapkan AI Nasional Khusus Pendidikan

  • 17 Mar 2026 16:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah akan membatasi penggunaan artificial intelligence (AI) bagi pelajar di seluruh jenjang pendidikan.
  • Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah, menekankan pentingnya petunjuk teknis jelas terkait pembatasan AI.
  • Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah mengusulkan pemerintah menyiapkan program AI Nasional khusus untuk pendidikan

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah akan membatasi penggunaan artificial intelligence (AI) bagi pelajar di seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Tujuh Menteri terkait pemanfaatan AI di pendidikan.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah, menekankan pentingnya petunjuk teknis jelas terkait pembatasan AI. "Perlu petunjuk teknis yang lebih jelas ya karena teknologi AI memiliki banyak kelebihan-kelebihan," kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa, 17 Maret 2026.

Menurutnya, penggunaan AI yang tepat justru dapat meningkatkan proses belajar anak-anak. Namun, ia mengingatkan agar dampak negatif teknologi digital tetap diwaspadai.

"Teknologi yang terlalu instan merusak kemampuan kognitif anak. Bahkan cenderung menurunkan daya analitisnya," ujarnya.

Ia juga mengusulkan pemerintah menyiapkan program AI Nasional khusus untuk pendidikan. Program ini dirancang agar AI mendukung belajar anak secara bertahap.

"Misalnya sudah ada Rumah Pendidikan. Jadi AI di situ bisa dikembangkan untuk mendukung proses pembelajaran step-by-step," katanya, menjelaskan.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan SKB Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial. SKB ini berlaku di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, termasuk Menko PMK Pratikno, Menteri Komunikasi Meutya Hafid, dan Menteri Pendidikan Brian Yuliarto. Tanda tangan dilakukan di Kantor Kemenko PMK pada Maret 2026.

Menko PMK Pratikno mengatakan, AI instan dilarang di pendidikan dasar dan menengah. "Misalnya pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI-AI instan seperti tanya ke GPT," ujar Pratikno.

Pemerintah menegaskan fokus pembatasan AI adalah menjaga kualitas kognitif dan analisis pelajar. Sementara AI yang dirancang khusus pendidikan tetap diizinkan digunakan.

Langkah ini diharapkan mendorong penggunaan AI yang aman, efektif, dan mendukung capaian belajar siswa. Kebijakan ini berlaku mulai pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Rekomendasi Berita