Hari LSM 2026: Alarm Bahaya Kriminalisasi Aktivis Lingkungan
- 27 Feb 2026 16:30 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Peringatan Hari LSM Sedunia pada 27 Februari 2026 menjadi momentum untuk mempertegas posisi organisasi masyarakat sipil dalam tata kelola negara. Yayasan KEHATI menilai keberadaan LSM sangat krusial dalam menjaga keseimbangan relasi antara pemerintah, sektor swasta, dan warga. Di tengah tantangan krisis ekologis yang meningkat, kehadiran lembaga non-pemerintah menjadi pilar penting untuk mendorong akuntabilitas publik dan keadilan lingkungan.
Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI, Riki Frindos, menjelaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali telah memperlebar jurang ketimpangan sosial. Praktik state capture dalam pengelolaan kekayaan alam seringkali mengabaikan kepentingan masyarakat lokal dan kelestarian ekosistem. Oleh karena itu, advokasi oleh LSM diperlukan untuk memastikan kebijakan pembangunan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Namun, ruang gerak masyarakat sipil di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius berupa penyempitan ruang demokrasi. Data dari KPA dan WALHI mencatat setidaknya terdapat 140 kasus kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dalam periode 2014–2024. Para aktivis, petani, hingga masyarakat adat kerap menghadapi tekanan fisik maupun digital saat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Tekanan tersebut kian kompleks dengan adanya praktik gugatan hukum strategis terhadap partisipasi publik atau mekanisme SLAPP. Selain hambatan hukum, dukungan pendanaan untuk kerja-kerja advokasi kritis juga dilaporkan semakin terbatas. Kondisi ini dikhawatirkan dapat melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kebijakan di sektor kehutanan, pertambangan, energi, dan pangan.
Menyikapi hal tersebut, Riki Frindos menekankan perlunya jaminan perlindungan hukum yang lebih sistematis bagi para pembela lingkungan. Pemerintah diharapkan segera melakukan reformasi regulasi yang menjamin kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat secara aman. Tanpa ruang sipil yang inklusif, upaya kolektif dalam menjaga stabilitas ekosistem dan mencegah korupsi sumber daya alam akan sulit tercapai.
Di sisi lain, sektor filantropi dan investasi hijau didorong untuk memperluas skema pendanaan berkelanjutan bagi organisasi masyarakat sipil. Kolaborasi ini penting agar fungsi pengawasan terhadap kebijakan negara tetap berjalan efektif dan mandiri. Dengan jaminan keamanan dan dukungan yang tepat, LSM dapat terus berkontribusi dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan pembangunan nasional.