BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di Jayapura Berjalan

  • 10 Mar 2026 12:24 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - BPJS Kesehatan Cabang Jayapura memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026. Berbagai kemudahan layanan telah disiapkan agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan, termasuk bagi peserta yang sedang melakukan perjalanan mudik atau berada di luar daerah domisili.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Erika Verayanti Lumban Gaol menegaskan, komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan seluruh peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah kapanpun dibutuhkan, termasuk saat momentum libur panjang Lebaran.

“Momentum Lebaran sering kali diiringi dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, termasuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah. Karena itu, BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah sehingga masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang karena perlindungan kesehatannya tetap terjamin,” ujar Erika, Selasa (10/03/2026).

Untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi secara langsung, BPJS Kesehatan juga tetap membuka layanan tatap muka terbatas di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jayapura pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIT.

Selain layanan langsung di kantor cabang, peserta juga dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan non tatap muka. Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai layanan administrasi kepesertaan secara mandiri, seperti perubahan data peserta, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga pengecekan tagihan iuran.

Erika juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811 8165 165, maupun Care Center 165.

“Kami mengimbau peserta untuk memastikan kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan. Apabila terdapat tunggakan iuran, peserta dapat segera melakukan pembayaran melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar layanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa kendala,” kata Erika.

Lebih lanjut, Erika menjelaskan bahwa peserta JKN tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan meskipun berada di luar daerah tempat terdaftar. Apabila fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar sedang tutup atau peserta berada di luar kota, peserta tetap dapat memperoleh pelayanan di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sedang beroperasi.

Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap memberikan pelayanan selama periode libur Lebaran juga dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN saat melakukan pendaftaran layanan atau melalui Aplikasi Pencarian Fasilitas Kesehatan (Aplicares), sehingga peserta dapat dengan mudah menemukan fasilitas kesehatan terdekat.

BPJS Kesehatan juga memastikan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis tetap berjalan selama periode libur Lebaran, termasuk bagi peserta yang tergabung dalam Program Rujuk Balik (PRB). Peserta tetap dapat memperoleh obat kronis di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terapi yang dijalani tidak terputus.

Di sisi lain, pelayanan kesehatan di wilayah Kota Jayapura juga dipastikan tetap berjalan selama masa libur nasional dan cuti bersama. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Jayapura Nomor 800.1.1/0423/SET tanggal 27 Februari 2026 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk sektor kesehatan, diminta untuk tetap mengatur jadwal kerja pegawai secara bergantian agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur.

Berdasarkan ketentuan tersebut, fasilitas kesehatan milik pemerintah baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit pemerintah tetap membuka pelayanan selama 24 jam. Sementara itu, klinik swasta diimbau untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menyesuaikan kebijakan operasional masing-masing fasilitas kesehatan.

Selain itu, fasilitas kesehatan juga diminta untuk tetap memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, kesiapan layanan gawat darurat, serta menjaga koordinasi dengan instansi terkait agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama periode libur panjang.

Melalui berbagai upaya tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura berharap seluruh peserta JKN dapat menjalani momen Lebaran dengan rasa aman dan nyaman karena layanan kesehatan tetap tersedia ketika dibutuhkan. Masyarakat juga dihimbau untuk tetap menjaga kondisi kesehatan selama perjalanan maupun saat merayakan hari raya bersama keluarga.

“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah yang telah memastikan kesiapan pelayanan kesehatan selama masa libur Lebaran. Kami juga berharap dukungan serta kerja sama dari seluruh fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, agar pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan optimal. Dengan sinergi tersebut, diharapkan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan aman dan nyaman selama periode libur Lebaran,” tutup Erika.

Rekomendasi Berita