P3H Kemenag Kaimana Verifikasi Halal Rumah Makan Jevana

  • 18 Jan 2026 19:09 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kementerian Agama Kabupaten Kaimana melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi Produk Halal pada Rumah Makan Jevana yang berlokasi di Jalan Casuarina, Kelurahan Krooy, Kabupaten Kaimana. Berdasarkan link kemenag.go.id.kaimana yang di kutib RRI.Co.Id disebutkan melalui Kegiatan verifikasi dan validasi ini dilakukan oleh P3H Kemenag Kaimana dengan pendamping atas nama Nurdin Kelderak. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengajuan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Dalam proses verifikasi dan validasi tersebut, tim P3H melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tiga aspek utama, yaitu bahan yang digunakan dalam setiap produk makanan, perlengkapan dan peralatan produksi, serta tata cara dan alur proses produksi yang diterapkan di Rumah Makan Jevana.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan, seluruh aspek yang diperiksa dinyatakan telah memenuhi standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagaimana ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selanjutnya, berkas pengajuan sertifikat halal Rumah Makan Jevana telah dikirimkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk diputuskan melalui sidang Komite Fatwa MUI. Apabila telah mendapatkan penetapan kehalalan dari MUI, maka sertifikat halal akan diterbitkan secara resmi oleh BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pengajuan sertifikat halal ini dilakukan melalui skema self declare Program SEHATI 2026 (Sertifikasi Halal Gratis Tahun 2026), yang merupakan program pemerintah untuk mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil tanpa dipungut biaya. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kehalalan produk kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk usaha kuliner di Kabupaten Kaimana.( Rendra Arsena)

Rekomendasi Berita