Disbudpar Kaimana Dorong Transparansi Tarif Masuk Wisata
- 06 Jan 2026 16:19 WIB
- Kaimana
KBRN, Kaimana : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kaimana telah menggelar kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tarif Masuk Wisatawan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang transparan dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Konsultasi publik tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta instansi terkait lainnya. Kegiatan ini juga melibatkan tokoh masyarakat, pelaku usaha pariwisata, serta unsur masyarakat lainnya yang memiliki kepentingan langsung terhadap sektor pariwisata daerah.
Ketua Panitia kegiatan, William Arnold Furima, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa konsultasi publik ini bertujuan untuk menghimpun saran, masukan, dan pendapat dari berbagai pihak guna melengkapi dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Bupati yang sedang disusun.
Menurutnya, masukan dari para peserta uji publik sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta dapat memberikan manfaat nyata saat diterapkan nantinya.
“Mengingat Peraturan Bupati ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah, maka nantinya akan menjadi payung hukum dalam penerapan tarif masuk wisatawan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendapatkan masukan, saran, dan pandangan dari masyarakat,” ujar William Arnold Furima yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pelestarian Budaya dan Pengembangan Objek Wisata Disbudpar Kaimana.
Ia menambahkan, melalui konsultasi publik ini diharapkan terjadi kesepahaman antara pemerintah daerah dan masyarakat terkait mekanisme penerapan tarif masuk wisatawan, termasuk pembagian manfaat yang diperoleh.
“Intinya penerimaan daerah dan masyarakat harus jelas. Berapa persen yang masuk ke pemerintah daerah dan berapa persen yang kembali ke masyarakat. Dengan demikian, masyarakat mengetahui apa yang perlu dilakukan serta memahami dampak ekonomi yang ditimbulkan,” jelasnya.
Furima berharap, Peraturan Bupati tentang tarif masuk wisatawan yang nantinya diberlakukan dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berada di sekitar kawasan objek wisata di Kabupaten Kaimana.