Green Fiscal, Kebijakan Pro Lingkungan
- 26 Des 2025 16:58 WIB
- Kediri
KBRN, Kediri: Green Fiscal atau Fiskal Hijau adalah kebijakan ekonomi yang berfokus pada keseimbangan alam atau keberlangsungan ekosistem lingkungan sekitar. Ia mengatur pajak lingkungan dalam bentuk Environment Tax yang berkembang sejak 1975. Dikutip dari Good News From Indonesia, Green Giscal merupakan instrumen gagasan yang diinisiasi oleh negara-negara anggota Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD).
Green Fiscal berakar dari prinsip “Polluter Pay”, di mana pelaku pencemaran harus membayar biaya atas dampak yang mereka timbulkan. Kebijakan ini dirancang dengan tujuan untuk mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli lingkungan, mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung ekonomi hijau.
Indonesia juga memiliki kebijakan yang merupakan turunan dari implementasi Green Fiscal yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) nomor 7 tahun 2021 khususnya pasal 13 yang mengatur kebijakan pajak karbon, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Sektor Kehutanan berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Green Fiscal tidak hanya berfokus untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, kebijakan fiskal harus optimal dalam menyasar objek secara lebih luas dan menyeluruh seperti aturan pajak konversi lahan, pajak pengalihan fungsi hutan, pajak aktivitas di daerah aliran sungai, pajak penggunaan produk plastik, pajak sampah, dan hal lain yang relevan, dengan tarif yang layak sesuai urgensi dari kemungkinan tingkat dampak yang akan ditimbulkan. Hal ini dapat membuat pelaku usaha atau individu mempertimbangkan ulang jika ingin melakukan aktivitas yang tidak mendukung konservasi alam dan lingkungan.
Melalui Green Fiscal, pendapatan dari pajak dan PNBP dapat digunakan untuk rehabilitasi hutan dan sungai, transportasi publik lingkungan, edukasi lingkungan, penelitian teknologi hijau terbarukan, dan fasilitas pengelolaan sampah memadai sebagai kompensasi yang sepadan atas kerusakan lingkungan. Kebijakan jni juga bisa mengarah pada pemberian bantuan dan dukungan sosial-ekonomi korban terdampak bencana akibat kerusakan alam.
Green Fiscal bukan sekedar unsur penerimaan negara, penerapan kebijakan Green Fiscal yang konsisten dan terukur, transparansi laporan pemerintah, disertai peran aktif masyarakat dalam melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan akan menciptakan lingkungan hijau yang inklusif dan berkelanjutan.