Patung Macan Putih Terima Sertifikat HKI

  • 13 Jan 2026 16:56 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kondisi ini tampak saat Tim Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur datang langsung ke Balongjeruk untuk menyerahkan sertifikat hak cipta atas patung tersebut, Selasa (13/1/2026).

Menanggapi hal itu, Mbah Suwari, Pembuat Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri mengungkapkan rasa bangganya atas penyerahan Sertifikat HKI tersebut. "Saya sangat senang karena akhirnya hasil karya patung ini mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah. Apalagi, kini telah memperoleh perlindungan hukum berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," kata Mbah Suwari.

Diketahui, penyerahan HKI terhadap patung Macan Putih ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jawa Timur, bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri. Lembaga tersebut, memfasilitasi pendaftaran hak cipta seni, patung Macan Putih Kediri, ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Adapun, proses fasilitasi HKI, dilakukan sejak tanggal 7 Januari 2025, dan saat itu tim turun langsung, ke Desa Balongjeruk untuk mengumpulkan data, dan melakukan riset sebagai syarat pendaftaran. Kemudian, pada Selasa ini, rombongan Kemenkumham Jatim menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada pihak pemerintah desa.

Lalu tim melanjutkan kegiatan dengan memasang plakat sertifikat di tugu Patung Macan Putih yang berlokasi sekitar 100 meter arah Timur dari Balai Desa Balongjeruk. Tertulis dalam plakat tersebut, bahwa Patung Macan Putih Balongjeruk telah tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor EC002026003763 tertanggal 8 Januari 2026. Pencatatan ini menegaskan bahwa patung tersebut kini memiliki perlindungan hukum sebagai karya cipta.

Di tempat ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto menyebutkan, kunjungannya ke Balongjeruk merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi karya anak bangsa. "Saya datang ke Kabupaten Kediri, di Desa Balongjeruk Kecamatan Kunjang dalam rangka memberikan sertifikat hak kekayaan intelektual, hak cipta Macan Putih di Balongjeruk. Agenda ini difasilitasi oleh BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kabupaten Kediri," kata Haris.

Lebih lanjut, sertifikasi ini menjadi bukti perlindungan atas ide, gagasan, dan karya warga Balongjeruk yang telah menciptakan patung Macan Putih. "Pemberian sertidikat ini bentuk dari perlindungan ide gagasan karya anak bangsa dari Balongjeruk. Semoga patung Macan Putih bisa menjadi identitas baru desa dan memberikan dampak ekonomi serta ikut nguri-nguri budaya Jawa Timur, khususnya Kabupaten Kediri," ucapnya.

Kepala Desa Balongjeruk, Safi'i menyambut baik terbitnya sertifikat hak cipta tersebut. Setelah momentum ini, langkah selanjutnya akan dibahas bersama warga dan perangkat desa. "Setelah ini kami akan musyawarah dengan pengurus dan pemerintah desa Balongjeruk serta warga untuk menentukan bagaimana pengelolaan Patung Macan Putih yang sekarang sudah dipatenkan," katanya.

Rekomendasi Berita