​Pemkab Kediri Perbarui Jam Operasional PKL SLG

  • 20 Jan 2026 16:40 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri memperbarui aturan jam operasional pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Monumen Simpang Lima Gumul (SLG). Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan kawasan wisata unggulan tersebut.Berdasarkan aturan terbaru, PKL diperbolehkan berjualan Senin hingga Sabtu mulai pukul 15.00 hingga 24.00 WIB, sementara pada hari Minggu diperbolehkan mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB. Selain itu, pedagang dilarang meninggalkan lapak atau rombong di lokasi setelah jam operasional berakhir.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan kawasan SLG harus bersih dari peralatan dagang di luar jam yang ditentukan. Menurutnya, penataan ini penting mengingat SLG merupakan ikon wisata Kabupaten Kediri.

“Kawasan SLG harus bersih dari peralatan dagang di luar jam yang telah ditentukan. Kami ingin area wisata ini memiliki pemandangan yang lebih tertib dan nyaman,” ujar Kaleb, Selasa (20/1/2026).

Kaleb menjelaskan, penyesuaian jam operasional tersebut bertujuan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung maupun kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan wisata.

Penataan PKL ini, lanjut Kaleb, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna menjaga estetika serta fungsi SLG sebagai ruang publik dan destinasi wisata.

“Penataan ini bukan semata mengatur pedagang, tapi menjaga keberadaan SLG sebagai objek wisata. Harapannya, aturan ini dipahami dan dipatuhi bersama,” katanya.

Aspek kebersihan juga menjadi perhatian utama dalam kebijakan tersebut. Kaleb mengingatkan, aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang mewajibkan PKL dan pengunjung menjaga kebersihan lingkungan.

Rekomendasi Berita