Komdigi Berlakukan Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16
- 06 Mar 2026 21:23 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kebijakan baru yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di berbagai platform media sosial dan digital. Platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital.
Dengan penerapan aturan tersebut, Indonesia disebut menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses platform digital berdasarkan usia. Pemerintah menilai langkah ini penting guna melindungi anak-anak dari berbagai potensi ancaman di dunia maya.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal penerapan, akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.
Menurut Meutya, proses penonaktifan akun akan dilakukan secara berkala hingga seluruh platform digital mematuhi ketentuan yang tercantum dalam regulasi tersebut.
Ia juga mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian anak maupun orang tua. Meski demikian, pemerintah menilai langkah tersebut sebagai upaya penting untuk menghadapi situasi yang disebut sebagai kondisi darurat digital.