Singapura Perketat Regulasi Produk Blind Box
- 18 Feb 2026 14:54 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Singapura berencana memperketat aturan penjualan produk blind box yang kini populer di kalangan kolektor pop kultur. Langkah ini diambil karena mekanisme penjualan blind box dinilai memiliki kemiripan dengan praktik perjudian.
Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, yang menyoroti risiko perilaku konsumtif akibat sistem “beli tanpa tahu isi”. Menurutnya, konsumen dapat terdorong membeli berulang kali demi mendapatkan item langka yang diincar.
Blind box merupakan produk berisi mainan atau merchandise yang dikemas secara acak sehingga pembeli tidak mengetahui isi sebelum membuka kemasan. Model ini berkembang pesat di industri mainan, gim, hingga barang koleksi fandom yang kini menjadi bagian dari budaya populer global.
Pemerintah tengah mempertimbangkan regulasi yang lebih jelas, termasuk kemungkinan mewajibkan transparansi peluang atau odds disclosure pada setiap produk. Selain itu, pembatasan usia juga diwacanakan guna melindungi konsumen muda dari potensi dampak negatif perilaku konsumtif berlebihan.
Wacana pengetatan ini muncul seiring meningkatnya popularitas blind box di pusat perbelanjaan dan toko mainan Singapura. Sejumlah pihak menilai regulasi diperlukan agar praktik bisnis tetap adil dan tidak mengeksploitasi psikologi konsumen.
Rencana pengaturan blind box menunjukkan keseriusan pemerintah Singapura dalam melindungi masyarakat dari risiko perilaku mirip perjudian. Ke depan, kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan pertumbuhan industri pop kultur dengan perlindungan konsumen yang lebih kuat. (RD)