Polemik BPJS PBI, Masyarakat Nilai Negara Lalai
- 10 Feb 2026 14:36 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) terus menuai perhatian publik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini bergantung pada jaminan dari negara.
Salah seorang masyarakat peserta BPJS Kesehatan, Khairul Nasri, menyampaikan tanggapannya terkait isu tersebut. Ia menilai bahwa penonaktifan kepesertaan PBI merupakan persoalan serius yang menyentuh langsung hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.
“Komentar saya hanya satu. Jika benar penonaktifan terjadi pada peserta PBI atau penerima bantuan iuran, maka itu menunjukkan negara gagal dalam melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya, rakyatnya, utamanya di bidang kesehatan,” kata Khairul Nasri kepada RRI Senin 10 Februari 2026.
Menurut Khairul, peserta PBI merupakan kelompok masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu dan sangat bergantung pada program jaminan kesehatan nasional. Karena itu, negara seharusnya memastikan keberlanjutan kepesertaan mereka tanpa hambatan. Ia menambahkan, akses terhadap layanan kesehatan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan hak fundamental setiap warga negara. Ketika hak tersebut terhenti, maka dampaknya bisa sangat luas, terutama bagi masyarakat kecil.
Khairul berharap pemerintah segera memberikan penjelasan yang transparan sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang menyebabkan penonaktifan kepesertaan PBI. Langkah cepat dinilai penting agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan.
Polemik penonaktifan BPJS Kesehatan peserta PBI ini diharapkan dapat segera diselesaikan dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Khairul menegaskan bahwa kehadiran negara dalam menjamin kesehatan masyarakat menjadi tolok ukur utama keberpihakan terhadap kesejahteraan rakyat.