Polemik UMP Berakhir, Ratusan Nakes Lhokseumawe Kembali Bertugas

  • 04 Mar 2026 22:13 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Sebanyak 185 tenaga kesehatan (nakes) medis dan nonmedis dari lima rumah sakit swasta di Lhokseumawe yang sebelumnya diberhentikan akibat polemik penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026, kini kembali dipekerjakan. Kepastian ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang sempat kehilangan mata pencaharian sejak awal Februari lalu.

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Kota melayangkan dua kali surat teguran kepada manajemen rumah sakit yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menegaskan, pihak rumah sakit telah menyatakan komitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Rumah sakit sudah berkomitmen membayar gaji sesuai UMP dan tidak lagi melakukan PHK dengan alasan kebijakan tersebut. Jika ada yang diberhentikan karena penerapan UMP, mereka akan dipekerjakan kembali,” ujar Sayuti, Rabu, 4 Maret 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan agar pembayaran upah berjalan sesuai ketentuan. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, Pemko Lhokseumawe tidak akan segan mengambil langkah tegas demi melindungi hak-hak pekerja.

Persoalan ini terungkap tidak lama setelah Sayuti menjabat sebagai wali kota. Ia menerima laporan adanya sejumlah rumah sakit swasta yang belum membayarkan gaji sesuai UMP Aceh 2026. Sayuti menilai pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan setiap pekerja memperoleh haknya sesuai regulasi.

Sebelumnya, PHK terhadap 185 tenaga kerja tersebut terjadi per 1 Februari 2026 dan diduga sebagai dampak penerapan UMP Aceh 2026 sebesar Rp 3.923.899, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025.

Sekretaris Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Aceh, T. Munawar Khalil, menjelaskan bahwa rumah sakit swasta wajib menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan jumlah tempat tidur sesuai regulasi. Namun demikian, Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan pengawasan terhadap penerapan UMP tidak hanya difokuskan pada sektor rumah sakit, tetapi juga akan menyasar perusahaan swasta lainnya setelah Hari Raya.

Rekomendasi Berita