Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Daftarnya

  • 09 Mar 2026 14:47 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu dan ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Dalam ajaran Islam, tidak semua orang berhak menerima zakat. Al-Qur’an telah menjelaskan secara jelas mengenai golongan penerima zakat. Hal ini tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan ada delapan golongan atau yang dikenal dengan istilah asnaf.

Melansir laman Muhammadiyah, berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

1. Fakir

Golongan fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun pekerjaan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka termasuk kelompok yang paling membutuhkan bantuan karena kondisi ekonominya sangat terbatas.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, namun pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak. Mereka masih membutuhkan bantuan untuk mencukupi kebutuhan hidup.

3. Amil Zakat

Amil adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan, mencatat, hingga menyalurkan kepada pihak yang berhak. Para amil juga berhak menerima bagian zakat sebagai bentuk upah atas pekerjaan yang mereka lakukan.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam atau orang yang imannya masih lemah sehingga membutuhkan dukungan agar semakin mantap dalam memeluk agama Islam. Pemberian zakat diharapkan dapat membantu dan menguatkan keimanan mereka.

5. Riqab (Memerdekakan Budak)

Golongan riqab merujuk pada budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Pada masa sekarang, sebagian ulama mengaitkannya dengan upaya membantu orang yang terbelenggu atau tertindas agar mendapatkan kebebasan.

6. Gharim (Orang yang Berutang)

Gharim adalah orang yang memiliki utang karena kebutuhan yang mendesak dan bukan untuk hal yang bersifat maksiat. Jika mereka tidak mampu melunasi utangnya, maka mereka berhak menerima zakat untuk membantu menyelesaikan kewajiban tersebut.

7. Fi Sabilillah

Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Dalam konteks saat ini, golongan ini bisa mencakup kegiatan dakwah, pendidikan Islam, atau aktivitas lain yang bertujuan untuk menegakkan syiar Islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal. Meskipun di tempat asalnya ia tergolong mampu, ia tetap berhak menerima zakat untuk membantu melanjutkan perjalanannya.

Mengetahui delapan golongan penerima zakat sangat penting agar penyaluran zakat benar-benar tepat sasaran. Dengan demikian, tujuan zakat sebagai sarana pemerataan kesejahteraan dan kepedulian sosial dalam Islam dapat terwujud.

Selain itu, zakat juga menjadi bentuk solidaritas antar sesama umat Muslim, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Dengan berbagi kepada mereka yang membutuhkan, kebahagiaan hari kemenangan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. (DMR)

Rekomendasi Berita