Mafindo Sebut Indonesia Darurat Scam
- 25 Feb 2026 11:02 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menyatakan Indonesia berada dalam kondisi darurat penipuan digital atau scam. Seruan itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) dan peluncuran policy brief bertajuk Kolaborasi Multipihak untuk Pemberantasan Kejahatan Penipuan Digital di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Forum tersebut dihadiri regulator, penegak hukum, industri jasa keuangan, akademisi, serta komunitas literasi digital. Diskusi ini menyoroti meningkatnya kerugian materi dan non-materi masyarakat akibat teknik penipuan yang semakin canggih, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan.
Ketua Presidium Mafindo, Septiaji Eko Nugroho, menegaskan ancaman scam kini bukan lagi persoalan individu, melainkan berdampak pada ketahanan ekonomi digital nasional.
“Kerugian yang dialami masyarakat akibat scam terus meningkat tajam dan tidak sebanding dengan pelaku yang bisa ditangkap maupun dana yang berhasil dikembalikan. Pelaku semakin canggih dengan teknologi AI, sementara kita tertinggal karena gap regulasi dan kolaborasi yang belum efektif,” ujar Septiaji.
Ia menyebut modus berbasis AI seperti deepfake dan social engineering melampaui kemampuan literasi digital dasar masyarakat. Bahkan, berdasarkan Global Fraud Index 2025, Indonesia berada di peringkat dua terbawah dalam ketahanan terhadap penipuan digital.
Septiaji menambahkan, kolaborasi multipihak menjadi kunci tanpa mengorbankan demokrasi dan kebebasan berpendapat. “Kita berharap policy brief ini menyadarkan semua pihak untuk segera bergerak menghadapi badai scam yang semakin serius,” tegasnya.
Dalam FGD tersebut, Mafindo merilis enam rekomendasi prioritas kebijakan strategis. Anggota Mafindo sekaligus penulis policy brief, Cahya Suryani, menjelaskan perlunya reformasi lintas sektor.
“Indonesia membutuhkan reformasi di berbagai lini untuk menghadapi ancaman scam yang semakin canggih. Kami meminta OJK membuat regulasi yang lebih melindungi nasabah dengan fitur Money Lock dan Kill Switch, serta mendorong Komdigi mengatur pelabelan konten AI di media sosial,” kata Cahya.
Rekomendasi tersebut mencakup pembangunan sistem pelaporan terpadu satu pintu, penataan ulang regulasi untuk kepastian hukum, penerapan sistem peringatan dini berbasis AI, penguatan verifikasi identitas digital, serta peningkatan literasi digital berbasis pemahaman manipulasi psikologis.
FGD ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divisi Siber), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Bursa Efek Indonesia, hingga sejumlah platform digital dan organisasi masyarakat sipil.
Mafindo menegaskan, tanpa intervensi yang proaktif dan terkoordinasi, darurat penipuan digital berpotensi merusak ekonomi nasional dan menggerus kepercayaan publik terhadap transformasi digital di Indonesia.