Pemerintah Batasi Akses Medsos Remaja

  • 04 Mar 2026 13:39 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Pemerintah Republik Indonesia akan mulai membatasi akses media sosial bagi remaja usia 13 hingga 16 tahun mulai Maret 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur penguatan perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan langkah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya sistematis pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.

“Pembatasan akun bagi anak di bawah umur bukanlah langkah yang berdiri sendiri. Sejumlah negara lain juga telah lebih dulu menerapkan atau menyusun regulasi serupa.” dilansir dari ussfeeds pada Selasa (3/3/2026).

Melalui aturan tersebut, platform media sosial diwajibkan melakukan verifikasi usia secara lebih ketat. Untuk platform yang dikategorikan berisiko tinggi, pemerintah mewajibkan pembatasan akses atau penerapan pengawasan orang tua bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Dengan demikian, akses anak terhadap media sosial tidak lagi sepenuhnya bebas, melainkan berada dalam mekanisme kontrol yang lebih terukur. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif hingga denda bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami ingin memastikan perlindungan anak menjadi prioritas tanpa menghambat perkembangan teknologi digital,” kata Meutya. Kebijakan ini menandai fase baru dalam pengaturan ekosistem digital nasional dengan fokus utama pada perlindungan anak di tengah pesatnya arus transformasi teknologi. (Rn)

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita