Ramai Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Ini Mekanisme Reaktivasi
- 12 Feb 2026 11:05 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Menyikapi informasi terkait penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme dan alur reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin mengatakan, penonaktifan peserta PBI JK merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
“Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut telah dilakukan penyesuaian data peserta PBI JK. Sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta PBI JK tetap terjaga. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran,” katanya, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan data yang diterima BPJS Kesehatan Cabang Malang, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan di wilayah Malang Raya meliputi Kota Malang sebanyak 9.920 peserta, Kabupaten Malang 112.140 peserta, dan Kota Batu 3.974 peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin mengatakan, penonaktifan peserta PBI JK merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
“Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut telah dilakukan penyesuaian data peserta PBI JK. Sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta PBI JK tetap terjaga. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran,” katanya, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan data yang diterima BPJS Kesehatan Cabang Malang, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan di wilayah Malang Raya meliputi Kota Malang sebanyak 9.920 peserta, Kabupaten Malang 112.140 peserta, dan Kota Batu 3.974 peserta.
"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat dengan mekanisme yang diawali dari desa atau kelurahan," ujar wanita yang kerap disapa Ina ini.
Menurutnya, proses verifikasi dan validasi data menjadi kewenangan Dinas Sosial dan Kementerian Sosial. Setelah data disetujui oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, BPJS Kesehatan akan melakukan aktivasi kembali sesuai persetujuan instansi terkait.
“Apabila masyarakat berkonsultasi terkait mekanisme untuk kembali menjadi peserta JKN dengan penjaminan pemerintah, kami arahkan untuk mengikuti alur melalui kelurahan dan Dinas Sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif atas penonaktifan kepesertaan secara massal, BPJS Kesehatan Cabang Malang telah melakukan koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk rumah sakit. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penyampaian informasi status kepesertaan dan alur penanganan peserta nonaktif dapat dipahami dengan baik oleh petugas maupun pasien.
"BPJS Kesehatan juga menyiagakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk memberikan pendampingan informasi, khususnya bagi peserta yang diketahui tidak aktif saat mengakses layanan. Petugas membantu menjelaskan status kepesertaan JKN serta mengarahkan peserta dan keluarga agar segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial sesuai jalur yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Khusus bagi peserta PBI JK dengan kondisi medis yang membutuhkan layanan berkelanjutan, seperti pasien hemodialisis (cuci darah), penyakit jantung, atau yang sedang menjalani perawatan intensif, diminta segera mengajukan reaktivasi melalui kelurahan atau desa dan Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan serta surat keterangan desil dari kelurahan atau desa.
“Apabila masyarakat berkonsultasi terkait mekanisme untuk kembali menjadi peserta JKN dengan penjaminan pemerintah, kami arahkan untuk mengikuti alur melalui kelurahan dan Dinas Sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif atas penonaktifan kepesertaan secara massal, BPJS Kesehatan Cabang Malang telah melakukan koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk rumah sakit. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penyampaian informasi status kepesertaan dan alur penanganan peserta nonaktif dapat dipahami dengan baik oleh petugas maupun pasien.
"BPJS Kesehatan juga menyiagakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk memberikan pendampingan informasi, khususnya bagi peserta yang diketahui tidak aktif saat mengakses layanan. Petugas membantu menjelaskan status kepesertaan JKN serta mengarahkan peserta dan keluarga agar segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial sesuai jalur yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Khusus bagi peserta PBI JK dengan kondisi medis yang membutuhkan layanan berkelanjutan, seperti pasien hemodialisis (cuci darah), penyakit jantung, atau yang sedang menjalani perawatan intensif, diminta segera mengajukan reaktivasi melalui kelurahan atau desa dan Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan serta surat keterangan desil dari kelurahan atau desa.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan instansi terkait agar pasien tetap memperoleh penanganan medis sesuai ketentuan, sekaligus mendapatkan informasi administratif yang jelas untuk proses pengajuan kepesertaan," tegasnya.
Untuk memastikan status keaktifan kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan kanal layanan seperti aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-816-5165, maupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat agar secara berkala mengecek status keaktifan kepesertaan JKN dan memahami mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, hak peserta tetap terlindungi dan akses layanan kesehatan dapat berjalan optimal,” tutup Ina.
Untuk memastikan status keaktifan kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan kanal layanan seperti aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-816-5165, maupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat agar secara berkala mengecek status keaktifan kepesertaan JKN dan memahami mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, hak peserta tetap terlindungi dan akses layanan kesehatan dapat berjalan optimal,” tutup Ina.