Hukum dan Hikmah Donor Darah saat Puasa Ramadhan

  • 08 Mar 2026 20:21 WIB
  •  Malang

RRi.CO.ID, Malang – Donor darah menjadi salah satu kegiatan sosial yang banyak dilakukan masyarakat selama bulan Ramadhan. Namun demikian, tidak sedikit umat Muslim yang masih mempertanyakan hukum melakukan donor darah ketika sedang menjalankan ibadah puasa.

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof.DR Sudirman Hasan, dalam dialog Kurma di Pro 1 RRI Malang menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih Islam, donor darah memiliki hukum yang perlu dipahami secara proporsional dengan melihat kondisi orang yang berpuasa.

Menurutnya, pada dasarnya donor darah tidak termasuk perkara yang secara otomatis membatalkan puasa, selama tidak menimbulkan dampak yang melemahkan secara berlebihan bagi orang yang menjalankannya. Ia menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam ibadah puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang secara jelas membatalkan puasa seperti makan, minum, dan hubungan suami istri di siang hari. “Donor darah pada dasarnya tidak termasuk dalam kategori tersebut, sehingga secara hukum tidak langsung membatalkan puasa, tetapi tetap harus mempertimbangkan kondisi fisik orang yang melakukannya,” jelas Sudirman, Jumat (6/3/2026$.

Dalam kajian fikih, sebagian ulama memang memiliki perbedaan pandangan terkait keluarnya darah dari tubuh saat berpuasa. Namun mayoritas ulama memandang bahwa keluarnya darah seperti donor darah tidak membatalkan puasa, selama tidak menyebabkan seseorang menjadi sangat lemah hingga tidak mampu melanjutkan ibadahnya. “Jika setelah donor darah seseorang merasa sangat lemah hingga harus membatalkan puasa, maka ia diperbolehkan berbuka dan menggantinya di hari lain, karena Islam sangat memperhatikan aspek kemaslahatan dan kesehatan umat,” ujarnya.

Selain membahas aspek hukum, Prof. Sudirman juga menekankan adanya nilai hikmah dan kemuliaan dari kegiatan donor darah, terutama ketika dilakukan untuk membantu sesama yang membutuhkan. Dalam pandangan Islam, tindakan menolong orang lain termasuk amal yang sangat dianjurkan karena membawa manfaat bagi kehidupan manusia. “Donor darah merupakan bentuk kepedulian sosial yang sangat tinggi. Ketika seseorang membantu menyelamatkan nyawa orang lain, itu termasuk amal kebajikan yang besar nilainya di sisi Allah SWT,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga semangat berbagi selama bulan Ramadhan, termasuk melalui kegiatan donor darah, selama dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan. Menurutnya, nilai utama dalam ajaran Islam adalah memberikan manfaat bagi orang lain tanpa mengabaikan keselamatan diri sendiri. “Intinya, Islam mendorong umatnya untuk saling menolong dan memberikan manfaat. Jika kondisi tubuh memungkinkan, donor darah saat puasa bisa menjadi bentuk ibadah sosial yang penuh hikmah,” pungkasnya

Rekomendasi Berita