Tenaga Honor dan Kontrak Dinkes Bintuni Terancam Dirumahkan

  • 22 Jan 2026 12:58 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Bintuni- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Teluk Bintuni berencana merumahkan tenaga honor dan kontrak yang tidak melaksanakan tugas serta kewajiban dengan baik. Kebijakan ini tertuang dalam surat pemberitahuan tentang evaluasi dan penertiban tenaga kontrak pada puskesmas dan Dinas Kesehatan, tertanggal 12 Januari 2026, dengan Nomor 800/17/1/2026.

Pada poin pertama surat tersebut, yang memuat lima poin utama, disebutkan bahwa tenaga cleaning service (CS), sopir, dan petugas keamanan berstatus kontrak akan dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Teluk Bintuni, Yohanis R. Manobi.

Selain itu, Manobi juga mengimbau seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK, yang masih berada di luar tempat tugas agar segera kembali menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Ia juga memerintahkan para kepala puskesmas untuk segera menindaklanjuti surat pemberitahuan tersebut.

Saat dikonfirmasi Rabu, (21/1/2026) Yohanis Manobi membenarkan adanya surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengukur jumlah tenaga kesehatan di seluruh wilayah Teluk Bintuni, termasuk mengetahui berapa yang benar-benar bekerja dan terserap secara efektif. Faktor lain yang melatarbelakangi kebijakan ini adalah rencana pengangkatan pegawai kontrak paruh waktu.

Menurut Manobi yang juga menjabat sebagai Asisten III Setda menjelaskan, beban anggaran Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk membayar tenaga honor cukup besar. Bahkan, setiap tahunnya anggaran gaji tenaga honor mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya melakukan penghematan serta rasionalisasi jumlah tenaga honor guna menekan kebocoran anggaran. Meski demikian, Manobi menegaskan bahwa pegawai PPPK tetap bekerja selama mereka menjalankan tugas sesuai kontrak yang telah ditandatangani bersama pemerintah daerah.

Manobi juga tidak segan memutus hubungan kerja bagi PPPK yang mendapat SK penempatan di wilayah pedalaman dan pesisir namun tidak melaksanakan kinerja dengan baik. “Kalau kita kontrak tenaga, lalu orangnya tidak aktif bekerja dan hanya tinggal tanpa menjalankan tugas, tetapi tetap dibayar, itu tidak bisa. Tetap kami rumahkan. Selama dia bekerja sesuai kontrak, tidak ada masalah,” Ujar Manobi.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Teluk Bintuni, baik PNS, PPPK, maupun tenaga honor, hampir mencapai 900 orang. Menurutnya, jika seluruh pegawai tersebut bekerja secara optimal, maka pelayanan kesehatan bagi masyarakat akan berjalan maksimal.

“Kalau 900 orang ini dikerahkan semua untuk bekerja, maka orang Bintuni semua sehat,” Katanya.

Manobi mengimbau kepada seluruh PNS Dinas Kesehatan untuk segera kembali ke tempat tugas masing-masing, mengingat libur Natal dan Tahun Baru telah berakhir, kecuali bagi pegawai yang bertugas di daerah konflik seperti Moskona Utara.

Sementara itu, bagi PPPK yang namanya tercantum dalam kontrak dan ditempatkan di distrik, diwajibkan kembali ke wilayah tugas dan tidak diperkenankan tinggal di kota. “Hanya petugas kontrak yang memang namanya ditempatkan di kota yang boleh tinggal di kota. Jika tidak melaksanakan kontrak, akan kami tindak tegas. Ini demi kepentingan masyarakat,” Kata Manobi mengakhiri.

Rekomendasi Berita