H-8 Lebaran, Baru 20 Perusahaan di Nunukan Bayar THR Karyawan

  • 12 Mar 2026 14:23 WIB
  •  Nunukan
Video

RRI.CO.ID, Nunukan - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan baru menerima laporan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari sekitar 20 perusahaan hingga H-8 Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Jumlah tersebut masih di bawah 50 persen dari total sekitar 70 perusahaan besar yang beroperasi di daerah ini.

Hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan, Marselinus Hendrikus, mengatakan keterlambatan laporan pembayaran THR juga dipengaruhi oleh lambatnya penyampaian surat edaran dari pemerintah pusat. Surat edaran tersebut baru diteruskan kepada perusahaan di daerah pada awal Maret.

Rekomendasi Berita