Dinsos Nunukan Jelaskan Kebijakan Penonaktifan 11 Juta PBI-JK

  • 10 Feb 2026 18:36 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan: Dinas Sosial Kabupaten Nunukan memberikan penjelasan terkait kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (RI). Penonaktifan tersebut diberlakukan bagi peserta yang masuk kategori desil 6 hingga 10, yakni kelompok masyarakat yang dinilai telah mampu atau sejahtera secara ekonomi.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Nunukan, Totok Suprapto, menjelaskan bahwa kriteria penonaktifan kepesertaan PBI-JK ditujukan bagi kelompok masyarakat yang telah dinyatakan sejahtera hingga sangat sejahtera. Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial agar tepat sasaran, sekaligus menindaklanjuti instruksi presiden No 4 Tahun 2025 tentang penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Jadi penonaktifan PBI-JK ini hanya bagi peserta yang tergolong desil 6 sampai 10, sudah sejahtera bahkan sangat sejahtera,” ujar Totok Suprapto, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: Sebanyak 223 Calon Jamaah Haji Nunukan Dipastikan Berangkat

Penonaktifan Peserta PBI-JK

Meski demikian, peserta PBI-JK yang dinonaktifkan namun masih tergolong tidak mampu diimbau untuk segera melaporkan kepada Dinas Sosial. Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan melalui kantor kelurahan/desa setempat yang memiliki operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) untuk pengajuan reaktivasi melalui proses verifikasi dan validasi data.

“Masyarakat yang turut dinonaktifkan tetapi masih tidak mampu jangan khawatir, langsung lapor ke Dinas Sosial,” ucapnya.

Ia menambahkan, proses reaktivasi kepesertaan PBI-JK akan melalui pengecekan lapangan guna memastikan kelayakan penerima. Namun, bagi peserta yang membutuhkan penanganan darurat medis, pengajuan reaktivasi dapat diproses cukup dengan melampirkan surat keterangan berobat dari puskesmas atau rumah sakit kepada Dinas Sosial.

Rekomendasi Berita