Mokel Sebuah Kata Bagi Mereka yang Sengaja Membatalkan Puasa
- 10 Mar 2026 10:15 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pada bulan Ramadan setiap muslim yang sudah memenuhi syarat akan diwajibkan untuk berpuasa. Mereka akan menahan lapar dan haus dengan rentang waktu tertentu.
Setiap muslim hanya bisa makan setelah waktu magrib hingga subuh atau sebelum matahari terbit. Selain itu untuk mempersiapkan puasa di siang harinya mereka dapat untuk makan sahur di waktu dini hari.
Pada siang hari mereka tidak dapat untuk makan dan minum, jika melanggar hal tersebut akan membatalkan puasa. Namun, ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa atau malah diwajibkan tidak berpuasa.
Tetapi banyak orang yang memang diwajibkan untuk berpuasa sesuai syariat dengan sengaja membatalkan puasanya. Mereka dengan secara diam-diam makan maupun minum di siang hari pada bulan Ramadan.
Hal ini masih sering terjadi di tengah-tengah umat muslim, padahal meninggalkan puasa secara sengaja merupakan dosa besar. Saking sering hal ini terjadi hingga muncul sebuah istilah mokel.
Menurut Penyuluh Kebahasaan dan Kesastraan di Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat, Diana, M.Pd kata mokel berasal dari bahasa jawa. Mokel artinya menghentikan atau membatalkan sesuatu sebelum waktunya selesai.
Karena sering digunakan apalagi spesifik di bulan Ramadan sehingga kata mokel didaftarkan kedalam KBBI. Arti kata mokel dalam KKBI yaitu makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, biasanya dilakukan secara diam-diam.
Diana menjelaskan agar tidak merancukan makna, kata mokel pada KBBI diberikan label cakapan. Label tersebut menunjukkan kata mokel sering digunakkan dalam percakapan sehari-hari.