BPOM Ingatkan Bahaya Obat Ilegal di Marketplace

  • 26 Feb 2026 13:58 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Membeli obat dan suplemen melalui marketplace memang terasa praktis dan cepat, tetapi risiko kesehatannya tidak boleh diabaikan. Di balik kemudahan transaksi daring, ancaman produk tanpa izin edar resmi mengintai konsumen.

Badan Pengawas Obat dan Makanan meningkatkan pengawasan di ruang digital melalui patroli siber rutin. Hasilnya, ribuan akun terdeteksi menjual obat tanpa izin edar resmi.

Produk yang dipasarkan beragam mulai dari vitamin, krim perawatan kulit, hingga obat peningkat vitalitas. BPOM menyampaikan ribuan tautan penjualan telah diblokir melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta idEA, Rabu 11 Februari 2026.

Temuan tersebut menunjukkan tingginya transaksi produk ilegal di masyarakat melalui platform daring. BPOM juga mengidentifikasi sembilan produk berbahaya yang dipasarkan tanpa izin resmi.

Produk yang ditemukan antara lain Fix Slim Booster, Extra Slimming, Slimmy Pink, Fasli, dan Jiang Tang Wan. Seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan penambahan bahan kimia obat dalam produk herbal merupakan pelanggaran serius. “Penambahan BKO dalam produk herbal sangat membahayakan konsumen,” ujarnya.

Ia menjelaskan produk tanpa evaluasi resmi berisiko mengandung zat berbahaya tersembunyi atau dosis tidak tepat. Konsumsi tanpa pengawasan medis dapat memicu gangguan jantung, gangguan penglihatan, hingga kerusakan hati dan ginjal.

Taruna mengingatkan dampak terburuk penyalahgunaan produk ilegal dapat berujung pada kematian. Karena itu pengawasan digital dan edukasi publik terus diperkuat.

BPOM mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli obat bahan alam melalui marketplace. Konsumen diminta memastikan produk telah terdaftar dan memiliki izin edar resmi.

Masyarakat dapat memeriksa nomor izin edar melalui situs atau aplikasi resmi BPOM sebelum membeli. Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk melindungi diri dari bahaya produk ilegal.

Rekomendasi Berita