DPRD Palembang Kawal Penolakan RS Tujuh Lantai di BKB

  • 28 Jan 2026 09:06 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyatakan siap mengawal penolakan pembangunan rumah sakit tujuh lantai di Kawasan Benteng Kuto Besak (BKB). Melalui Komisi IV, DPRD Palembang sepakat mengawal permasalahan ini sampai ke DPR RI.

“Dulu waktu ketika saya bersama kak Vebri ini di Komisi V DPRD Sumsel sudah mengawal BKB ini, sekarang kita tetap akan mengawalnya. Saya juga memastikan jajaran Komisi IV DPRD Sumsel mendu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang Mgs Syaiful Padli memastikan jajaran Komisi IV DPRD Sumsel mendukung agar BKB bisa dimiliki masyarakat Palembang.kung agar BKB bisa dimiliki masyarakat Palembang,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, Selasa 27  Januari 2026.

Syaiful Padli memastikan jajaran Komisi IV DPRD Sumsel mendukung agar BKB bisa dimiliki masyarakat Palembang. Syaiful menegaskan DPRD juga akan mendorong dari batas wilayah oleh Kementrian Kebudayaan. “Apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan tim penggerak Aliansi Penyelamat BKB ini adalah perjuangan mulia dan itu adalah perjuangan rakyat , kita sebagai wakil rakyat yang dipilih rakyat, alangkah naifnya jika perjuangan ini tidak disupport wakil rakyat, dan perjuangan ini harus  on the track sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Rencana pengembangan Rumah Sakit dr AK Gani oleh pihak Kesdam II Sriwijaya setinggi 7 lantai menuai protes. Protes diajukan Aliansi  Penyelamat Benteng Kuto Besak BKB  (AP-BKB) yang menganggap pengembangan rumah sakit itu akan merusak BKB karena berdiri di zona inti kawasan cagar budaya.

AP-BKB juga mengajukan protes ke DPRD Palembang, Selasa 27 Januari  yang digelar rapat  dengar pendapat dengan jajaran Komisi IV DPRD Palembang, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Palembang. Dalam dengar pendapat tersebut ternyata sejumlah anggota Komisi IV DPRD Palembang terkejut lantaran selama ini menyangka kalau BKB adalah peninggalan Kolonial Belanda tapi ternyata buatan Sultan Palembang Darussalam.

Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH MKn,  menegaskan bahwa Benteng Kuto Besak bukan sekadar bangunan tua, melainkan simbol jati diri masyarakat Palembang serta warisan Kesultanan Palembang Darussalam yang berdiri sejak abad ke-18. 

“Kawasan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang melarang perubahan atau pembangunan tanpa kajian mendalam dan prosedur perizinan yang ketat,” katanya.

Sultan menilai pembangunan gedung modern setinggi tujuh lantai di kawasan itu berpotensi merusak nilai historis, visual, dan struktural BKB. ‘’Selain itu, masyarakat Palembang selama bertahun-tahun tidak dapat mengakses area BKB yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor KM.09/PW.007/MKP/2004, padahal kawasan itu merupakan warisan leluhur yang seharusnya menjadi ruang publik terbuka,’’ ujarnya.

Sementara itu, Koordinator AP-BKB Vebri Al Lintani mengapresiasi dukungan Komisi IV DPRD Palembang terkait cagar budaya BKB ini yang diperjuangan AP-BKB ini. “Mudah-mudahan dukungan ini menjadi  energi kita semua sehingga tujuan kita bisa tercapai. Kita minta  ditinjau ulang dari bangunan  7 lantai itu, kedua, kalau bisa betul-betul revitalisasi BKB sehingga BKB  bisa di manfaatkan  dan difungsikan sebagai cagar budaya seperti di tempat lain,” katanya.

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, Dr Kemas Ari Panji dalam rapat tersebut menegaskan bahwa Benteng Kuto Besak bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol sejarah dan identitas Kesultanan Palembang Darussalam yang memiliki nilai keaslian tinggi. Menurutnya, sejarah Kesultanan Palembang Darussalam kerap terpinggirkan dalam narasi sejarah nasional.

“Padahal, BKB merupakan pusat kekuasaan kesultanan yang memiliki peran penting sebelum akhirnya dilemahkan secara hukum dan politik pada masa transisi kekuasaan kolonial dan awal kemerdekaan. BKB itu bukan sekadar benteng biasa namun keraton besar Kesultanan Palembang Darussalam,” ujarnya.

Ia menekankan, jika dilakukan renovasi atau revitalisasi, maka harus bertujuan memperkuat nilai keaslian dan fungsi budaya, bukan justru menghadirkan bangunan modern yang berpotensi menghilangkan karakter kawasan.

Terkait pembangunan rumah sakit dr Ak Gani,  dia  menilai bahwa fungsi pelayanan kesehatan  penting, namun tidak seharusnya dibangun  di zona inti kawasan cagar budaya BKB.  Ia menyebutkan bahwa pembangunan dapat dialihkan ke lokasi lain tanpa harus mengorbankan nilai sejarah BKB. “Rumah sakit bisa dibangun di tempat lain, tetapi Benteng Kuto Besak tidak mungkin dibangun ulang. Sekali rusak, nilai sejarahnya akan hilang,” tegasnya.

Rekomendasi Berita