Sejarah Hari Musik Nasional dan W.R. Soepratman

  • 09 Mar 2026 07:20 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menghargai karya, kreativitas, serta kontribusi para musisi Indonesia dalam memperkaya khazanah budaya bangsa.

Musik tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga menjadi sarana ekspresi, pendidikan, serta media yang mampu menyatukan masyarakat dari berbagai latar belakang. Melalui musik, nilai-nilai budaya, pesan sosial, hingga semangat kebangsaan dapat disampaikan kepada masyarakat luas.

Penetapan Hari Musik Nasional didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013. Pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap peran musik dalam perkembangan budaya dan identitas nasional Indonesia.

Tanggal 9 Maret dipilih karena bertepatan dengan hari kelahiran Wage Rudolf Supratman, komponis yang menciptakan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”. Karya tersebut memiliki peran besar dalam membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia.

Melalui lagu “Indonesia Raya”, W.R. Supratman berhasil menghadirkan simbol perjuangan yang mampu menyatukan semangat rakyat Indonesia pada masa pergerakan kemerdekaan. Hingga kini, lagu tersebut tetap menjadi identitas kebangsaan yang dinyanyikan dalam berbagai kegiatan resmi.

Gagasan memperingati Hari Musik Nasional sebenarnya telah muncul sejak lama dari kalangan insan musik Indonesia. Para musisi dan pemerhati budaya menilai musik memiliki kontribusi besar dalam perjalanan sejarah bangsa, sehingga perlu mendapat perhatian dan penghargaan khusus.

Peringatan Hari Musik Nasional tidak hanya untuk mengenang jasa W.R. Supratman, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh pelaku musik di Indonesia, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, pemain musik, hingga para pekerja di balik industri musik yang terus berkarya bagi perkembangan musik nasional.

Rekomendasi Berita