Psikolog Nilai Pembatasan Medsos Lindungi Mental Anak di Bawah 16 Tahun
- 12 Mar 2026 10:47 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah tepat untuk melindungi kesehatan mental dan perkembangan psikologis anak. Pada usia tersebut perkembangan emosi dan kemampuan pengambilan keputusan anak belum sepenuhnya matang.
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Sebelas Maret (UNS), Farida Hidayati, mengatakan media sosial pada awalnya dirancang untuk pengguna dewasa. Oleh karena itu, paparan media sosial yang terlalu dini pada anak berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis mereka.
“Pada usia di bawah 16 tahun itu perkembangan otak dan emosi masih sangat pesat. Paparan yang tidak terkendali dari media sosial bisa mengganggu perkembangan mereka,” ujar Farida saat diwawancarai RRI, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, media sosial memiliki karakter yang sangat terbuka sehingga sulit untuk memfilter berbagai konten yang muncul. Anak-anak pun berpotensi terpapar komentar negatif hingga perilaku perundungan siber atau cyberbullying.
Selain itu, anak juga berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usianya seperti kekerasan maupun pornografi. Kondisi ini dinilai dapat berdampak terhadap kesehatan mental dan pembentukan identitas diri pada masa remaja.
Farida menambahkan, secara neurologis, kemampuan pengambilan keputusan pada manusia dikendalikan oleh bagian otak yang disebut prefrontal cortex. Bagian otak ini baru berkembang matang pada akhir masa remaja.
“Prefrontal cortex itu berfungsi untuk mengatur pengambilan keputusan. Bagian ini baru matang di akhir masa remaja, sehingga pada usia 16 tahun anak masih sangat rentan terhadap berbagai paparan dari media sosial,” jelasnya.
Meski demikian, ia menilai pembatasan usia saja tidak cukup untuk mengendalikan penggunaan media sosial pada anak. Pasalnya, anak masih dapat memanipulasi usia saat mendaftar di platform digital.
Farida menekankan pentingnya keterlibatan orang tua, sekolah, dan pemerintah dalam mengawasi serta memberikan edukasi literasi digital kepada anak. “Orang tua perlu membuat aturan penggunaan media sosial di rumah, sementara sekolah juga harus meningkatkan literasi digital agar anak memahami manfaat sekaligus risiko dari media sosial,” ucapnya.