Buruh Tuntut UMK Kutai Barat Naik 5 Persen
- 30 Nov 2023 13:15 WIB
- Sendawar
Video
KBRN, Sendawar: Serikat pekerja dan serikat buruh di kabupaten Kutai Barat menuntut kenaikan upah 5 persen pada tahun 2024. Tuntutan itu disampaikan perwakilan buruh dalam rapat dewan pengupahan yang membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 yang digelar Selasa (28/11/2023) sore di Hotel Gran Family Barong Tongkok.
Para buruh meminta kenaikan upah dari 3,5 juta tahun 2023 jadi 3,7 di tahun 2024. Sementara itu pemerintah dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) hanya menggunakan skema perhitungan sesuai peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 yang merusmuskan kenaikan upah dihitung menggunakan alfa 0,30 atau kenaikan maksimal 4,5 persen.
Sekertaris Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Kutai Barat Ambo Ufek didampingi Kabid hubungan industrial Eliansyah mengatakan, para buruh memang menuntut kenaikan UMK lebih besar dari upah minimum provinsi. Sehingga pemerintah dan Apindo akan membahas lebih lanjut di tingkat provinsi.
Adapun dalam rapat dewan pengupahan dihadiri perwakilan serikat pekerja perkebunan dan tambang batu bara serta pemerintah kabupaten Kutai Barat. Sementara Apindo Kubar tidak menghadiri rapat karena adanya pergantian pengurus.