Klarifikasi Suami Pasien RSUD HIS Soal Bayi Meninggal dan Istri Ditahan
- 26 Feb 2026 21:54 WIB
- Sendawar
RRI.CI.ID, Sendawar – Suami pasien Maria Kawe, Titus Frans Wato, mengklarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut bayi meninggal dan istrinya ditahan di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS), Kutai Barat.
Dalam surat pernyataan yang dibuat tanpa paksaan, Titus menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia mengaku bahwa istrinya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan karena status administrasi saat melamar pekerjaan masih “belum menikah” dan belum memiliki Kartu Keluarga.
“Kami menegaskan berita yang beredar di media sosial tidak benar. Semua penanganan di rumah sakit sudah sesuai prosedur, dan kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami,” kata Titus dalam pernyataan di Sendawar, Kamis 26 Februari 2026.
Titus mengaku, BPJS yang aktif hanya atas namanya sendiri. Sementara istrinya belum memiliki BPJS.
“Sehingga saat berada di Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, saya dan Istri saya bersedia menanggung semua pembiayaan Rumah Sakit tersebut sebagai Pasien Umum,” ujarnya.
Titus menyatakan bahwa selama perawatan, ia dan istrinya menanggung semua biaya rumah sakit sebagai pasien umum. Semua prosedur perawatan berjalan sesuai ketentuan, dan pihak rumah sakit serta perusahaan tempatnya bekerja telah membantu sepenuhnya, mulai dari keberangkatan ke rumah sakit hingga penjemputan pulang.
“Dalam hal ini semua penanganan di Rumah Sakit yang kami terima sudah sesuai,” katanya.
Pernyataan Direktur RSUD HIS
Terpisah Direktur RSUD Harapan Insan Sendawar, dr. I Nyoman Sumahardika, membenarkan klarifikasi yang disampaikan suami pasien. Menurutnya, rumah sakit tidak menahan pasien dan pelayanan medis sudah diberikan sesuai standar.
“Pasien Maria Kawe L. dirawat sebagai pasien umum dan semua prosedur medis dilakukan secara profesional. Tidak ada penahanan pasien di RSUD HIS. Kami menekankan bahwa berita yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai fakta,” ucap dr. Nyoman.
Menurut dr. Nyoman, Maria Kawe masuk ke UGD RSUD HIS pada 23 Februari dalam kondisi darurat dengan kehamilan lanjut. Posisi bayi sungsang membuat pasien segera dibawa ke ruang persalinan.
Bayi lahir dengan berat 1,5 kg dan mengalami asfiksia berat. Tim medis berupaya maksimal, tetapi bayi meninggal pada 24 Februari pukul 08.20 WITA.
Setelah bayi meninggal, keluarga pasien diberi tahu dan diminta menunggu dua jam sesuai SOP sebelum jenazah dibawa ke ruang jenazah. Maria tetap mendapat perawatan dokter kandungan, dan setelah kondisinya membaik, bisa dipulangkan.
Dr. Nyoman menegaskan pasien tidak memiliki BPJS Kesehatan dan masuk sebagai pasien umum. Semua biaya perawatan ibu dan bayi ditanggung keluarga sambil menunggu konfirmasi dari perusahaan tempat pasien bekerja. Proses administrasi baru selesai sekitar pukul 19.00 WITA.
“Kami tegaskan, tidak ada penahanan pasien selama seharian, dan biaya yang muncul adalah biaya perawatan sesuai prosedur, bukan biaya tambahan,” kata dr. Nyoman.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial yang mengklaim adanya tindakan penahanan terhadap pasien oleh pihak rumah sakit. Narasi tersebut menyudutkan RSUD HIS, menyebutkan bahwa ibu dari bayi yang meninggal tidak diperbolehkan pulang selama seharian penuh karena kendala biaya rumah sakit.
Berdasarkan klarifikasi dari RSUD HIS maupun keluarga pasien, unggahan yang menarasikan seorang ibu ‘ditahan’ oleh pihak rumah sakit karena belum melunasi biaya persalinan setelah bayinya meninggal dipastikan sebagai berita bohong (hoaks).