Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperketat

  • 09 Mar 2026 13:13 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga - Pemerintah meningkatkan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mengatur penonaktifan akun media sosial bagi anak dibawah usia 16 tahun yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi anak dari paparan konten berbahaya di ruang digital.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menekan berbagai risiko yang sering dialami anak di dunia maya. Diantaranya perundungan siber, penipuan daring, serta paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.

Pemerintah menilai perlindungan terhadap anak di ruang digital perlu diperkuat seiring meningkatnya penggunaan internet oleh generasi muda. Hendra Sahputra, Praktisi Pendidikan kota Sibolga, menilai langkah pemerintah tersebut sebagai upaya positif dalam menjaga perkembangan anak di era teknologi.

Menurutnya, anak-anak masih berada dalam fase pembentukan karakter sehingga perlu perlindungan dari pengaruh negatif di media sosial. Ia mengatakan pembatasan ini penting agar anak tidak terlalu dini terpapar berbagai konten yang belum layak bagi mereka.

Hendra juga menekankan bahwa kebijakan ini perlu diiringi dengan penguatan literasi digital di lingkungan pendidikan.

“Sekolah memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada siswa mengenai penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. Dengan begitu, anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga dibekali kemampuan menyaring informasi di internet,” kata Hendra pada acara Sibolga Menyapa Pro 1, Senin, 9 Maret 2026.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada keterlibatan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi penggunaan gawai serta aktivitas digital anak di rumah.

Pendampingan orang tua menjadi kunci agar anak tetap dapat memanfaatkan teknologi untuk kegiatan positif seperti belajar dan mengembangkan kreativitas. Sementara itu, Paulus Sianturi selaku orang tua menyambut baik kebijakan itu, karena dinilai dapat memberikan perlindungan tambahan bagi anak.

“Banyak orang tua yang khawatir dengan dampak penggunaan media sosial yang tidak terkontrol pada anak-anak. Menurutnya, aturan ini dapat membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak.”

Paulus berharap kebijakan ini tidak hanya berhenti pada pembatasan akses media sosial saja. Ia menilai penting adanya program edukasi digital yang melibatkan sekolah, orang tua, dan masyarakat. Dengan kerja sama semua pihak, ruang digital diharapkan menjadi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak.

Rekomendasi Berita