Pernikahan Perlu Kesiapan Mental dan Ekonomi
- 06 Feb 2026 12:06 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Pernikahan dini menjadi permasalahan yang kompleks karena menyentuh aspek hukum, psikologi, hingga kesiapan hidup. Hal ini disampaikan oleh Rona Patricia Sibarani, pegiat Perlindungan Perempuan dan Anak, saat menjadi narasumber dalam program Jaga Malam Pro RRI Sorong pada Senin, 2 Februari 2026.
Menurut Rona Patricia, pernikahan dini tidak hanya dilihat berdasarkan usia secara angka. Secara psikologis, yang penting adalah kesiapan mental seseorang sebelum menikah.
“Kalau menurut saya dari sudut pandang psikologi mungkin itu usia mental, kesiapan mental,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Undang Undang Perkawinan di Indonesia menetapkan batas usia minimal menikah yaitu laki-laki 21 tahun dan perempuan 19 tahun, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memberikan rekomendasi yang lebih tinggi berdasarkan kesiapan kesiapan hidup.
Rekomendasi itu adalah laki-laki minimal 25 tahun dan perempuan minimal 21 tahun sebelum menikah. Rona menekankan bahwa hal ini mempertimbangkan kesiapan ekonomi, mental, dan tanggung jawab kehidupan rumah tangga.
Pernikahan dini menurut Rona bukanlah sekadar “bermain rumah-rumahan.” Ia mengingatkan bahwa menikah di usia yang terlalu muda sering kali membuat pasangan belum mampu menghadapi realitas kehidupan berumah tangga, terlepas dari persiapan yang terlihat matang.
Rona Patricia berharap agar masyarakat dan calon pasangan memahami bahwa menikah seharusnya menjadi langkah yang matang secara mental, emosional, dan ekonomi, bukan sekadar formalitas angka usia semata.