KLB Campak Dicabut, Dinkes Sumenep Fokus Perkuat Imunisasi
- 01 Jan 2026 12:07 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak. Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep tertanggal 18 Desember.
Dengan dicabutnya status KLB Campak, Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep menegaskan tetap melakukan langkah-langkah antisipatif guna mencegah munculnya kembali kasus campak di wilayah tersebut. Penyakit ini sempat melanda di Sumenep. 2.100 lebih kasus pasien yang terjangkit penyakit campak dan 17 diantaranya meninggal dunia.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan P2KB Sumenep, Achmad Syamsuri, menyampaikan bahwa meskipun KLB telah dicabut, upaya pencegahan tetap dimaksimalkan.
"Pencabutan SK KLB Campak ini tidak berarti kegiatan pengendalian dihentikan. Justru ke depan kami tetap melaksanakan dan memaksimalkan imunisasi rutin," ujar Syamsuri, Kamis (1/1/2026).
Selain imunisasi, Dinas Kesehatan juga akan terus menjalankan surveilans terpadu sebagai langkah pemantauan berkelanjutan terhadap perkembangan penyakit menular, khususnya campak.
"Surveilans terpadu ini penting untuk memantau perkembangan penyakit. Jika ditemukan adanya pusat atau indikasi munculnya kasus, bisa segera diantisipasi sedini mungkin," jelas Syamsuri.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan, puskesmas, serta peran aktif masyarakat tetap menjadi kunci dalam menjaga wilayah Sumenep tetap bebas dari KLB campak.
Dengan langkah tersebut, Dinas Kesehatan P2KB Sumenep berharap tidak hanya mempertahankan kondisi pasca-KLB, tetapi juga meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.