BNN Minta Vape Dilarang, HAKLI Babel Mendukung

  • 20 Feb 2026 19:59 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka - Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Kepulauan Bangka Belitung mendukung rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) agar penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang di Indonesia. Seruan ini muncul setelah BNN menemukan tingginya angka penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

"Kalau HAKLI sendiri pastinya akan mendukung karena ini tentu dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia. Apalagi penghuna vape kan kebanyakan generasi muda ya," kata Ketua HAKLI Bangka Belitung, Biy Yandra, kepada RRI, Jum'at, 20 Februari 2026.

Diungkap Boy Yandra, fenomena penyalahgunaan vape sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di beberapa negara lain seperti Singapura, Tailan, Vietnam. Otoritas di negara-negara tersebut menemukan ribuan produk vape ilegal yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate dan ketamin.

"Zat-zat itu tentu sangat berbahaya jika masuk ke tubuh," ujarnya.

Sementara, salah seorang warga Sungailiat yang juga menggunakan vape dalam kesehariannya, Raditiya Tomang mengaku terkejut dengan rekomendasi BNN tersebut.

"Cukup kaget juga ya, semoga keputusan terbaik nanti yang akan ditetapkan pemerintah. Kalau saya sih siap saja menaati aturan pemerintah kalau memang nanti vape betul-betul dilarang penggunaannya,"ucap Raditiya Tomang.

Rekomendasi Berita