Dewan Pendidikan Surabaya Soroti Larangan Medsos Anak

  • 09 Mar 2026 18:05 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya Sita Pramesthi menyebut pembatasan media sosial pada anak bagus namun bukan solusi utama. Solusi utama menurutnya tetap terletak pada fundamental pendidikan anak tersebut.

Apa yang disampaikan Sita tersebut menyikapi kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah media sosial dan platform digital

“Saya setuju dengan kebijakan Komdigi terkait pembatasan ini, tapi mau di batasi seperti apapun saya rasa permasalahan utamanya tetap pada pendidikan dasar anak,” ungkap Sita saat di hubungi RRI Senin 9 Maret 2026.

Ia menyebut fundamental pendidikan merupakan poin penting apalagi usia 12 tahun kebawah. Selain itu perlu adanya peran pemerintah untum mengatur kurikulum yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan dan prioritas bangsa Indonesia.

“Saya sejak dulu mendorong penerintah untuk menghadirkan kurikulum yang tepat guna, jadi pergantian kurikulum itu bukan didasari oleh kepentingan politis saja, itu yang terpenting daripada pembatasan media sosial bagi anak menurut saya,” ujarnya.

Terkait dengan umur pembatasan, menurutnya umur 12 tahun keatas justru sangat membutuhkan akses media sosial sebagai jembatan menuju wawasan yang lebih global.

“Justru butuh kalau anak yang duduk di bangku SMP dan SMA, karena diumur itu anak sudah mulai mudah untuk di didik dan butuh untuk wawasan global, namun tetap harus ada pendampingan,” ucapnya.

Dirinya mendorong sekaligus berharap kepada pemerintah untuk lebih masif menyertakan pendidikan kultur, budaya dan karakter bangsa pada kurikulum yang berlaku sehingga nilai-nilai bangsa tidak mudah luntur ditengah percepatan teknologi yang semakin pesat.

Rekomendasi Berita