Dinas PU-SDA Larang Penarikan Tarif di Sungai Glidik
- 11 Feb 2026 15:23 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melarang penarikan tarif di sungai Glidik, Bawah air terjun Tumpak Sewu. Menyusul konflik wisata air terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu, antara Pemkab Malang dan Lumajang.
Melalui Dinas PU Sumber Daya Air Jatim melakukan mediasi guna menyelesaikan konflik pengelolaan wisata air ini. Seluruh pihak terkait persoalan ini dihadirkan, terutama Kepala Desa Sidorenggo, dan Kepala Desa Sidomulyo.
Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim, Ruse Rante pada Rabu 11 Februari 2026 menegaskan tentang penegakan aturan. Dimana kegiatan dan pengelolaan di kawasan Sungai Glidik yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.
"Nah kami dari kami PU SDA memang kami kembali memberikan penegasan untuk pengaturan di badan sungai. Kami memberikan penegasan agar tidak ada lagi yang beraktifitas di sungai berupa penarikan tiket, karena itu melanggar aturan," tegas Ruse.
Lebih lanjut dijelaskan, dari diskusi yang berkembang pihak dari Kabupaten Malang mendorong adanya kerjasama pengelolaan. Alasannya tapal batas administrasi dan keselamatan pengunjung.
"Contohnya pengunjung yang masuk dari Lumajang dan menyeberang sungai berarti masuk wilayah Malang keselamatannya menjadi tanggung jawab Malang atau Lumajang. Nah yang semacam itu butuh ada kesepakatan bersama," tegasnya.
Konflik yang terjadi antara pengelola wisata Tumpang Sewu dan Coban Sewu ini juga pernah terjadi di tahun 2024 yang lalu. Dimana pengelola wisata Coban Sewu Kabupaten Malang melakukan penarikan tarif di bawah Sungai Glidik.
Padahal sesuai kesepakatan tidak boleh ada penarikan di bawah sungai. Penarikan tarif hanya dibolehkan di titik pintu masuk baik yang masuk dari Kabupaten Malang maupun Kabupaten Lumajang.
Izin pengelolaan sempadan Sungai Glidik itu memang keluar rekomendasi dari Dinas PU SDA terkait pemanfaatan Sungai Glidik. Dua Bumdes baik Malang maupun Lumajang sama sama mengantongi izin.
Namun dalam proses perizinan itu dua pihak pengelola dari BUMDes Malang maupun Lumajang sebelumnya telah sepakat untuk menarik tarif pada wisatawan hanya di pintu masuk. Sedangkan di bawah, di dasar Sungai Glidik, tidak boleh ada penarikan tarif yang lain.