Sedang Hamil Besar Ingin Bepergian Naik Kereta Api, Boleh tapi Ada Syaratnya
- 28 Feb 2026 11:46 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Kereta api merupakan salah satu moda transportasi darat yang bisa dijadikan pilihan untuk bepergian. Berbagai macam kelas tersedia untuk menemani setiap perjalanan antar kota hingga antar provinsi.
Kereta api terkenal dengan transportasi yang tepat waktu kare memiliki jalur sendiri. Faktor bencana alam saja yang bisa membuatnya sedikit terlambat. Pelayanannya juga ramah unuk orang lanjut usia serta disabilitas.
Namun bolehkah ketika seorang ibu sedang hamil naik transportasi umum ini? Unggahan akun Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia @KAI121_ memberikan penjelasannya.
Pada dasarnya seorang ibu hamil diperbolehkan untuk bepergian menggunakan kereta api. Namun, dalam kondisi tertentu harus ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum keberangkatan agar bisa naik kereta api.
Usia aman kandungan untuk bepergian naik kereta api adalah 14 sampai 28 minggu kehamilan. Apabila usia kehamilan sudah lebih dari 28 minggu tetap diperbolehkan asalkantelah membawa persyaratan yang lengkap.
Ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 7 bulan wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Surat keterangan menyatakan usia kehamilan, kondisi kandungan sehat dan tidak ada kelainan. Selama perjalanan ibu hamil juga harus didampingi oleh satu orang dewasa.
Jadi, tidak perlu khawatir jika sedang hamil dan akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api selama persyaratan lengakap dan lolos pemeriksaan. Komunikasikan dengan petugas dalam perjalanan jika membutuhkan bantuan. (Nuri)