Hoaks Tautan Pemutihan Denda BPJS Kesehatan 2026

  • 01 Mar 2026 06:25 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon: Beredar di media sosial Facebook unggahan yang mengklaim adanya program pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan tahun 2026. Unggahan tersebut menyertakan tautan pendaftaran yang diklaim sebagai akses resmi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa denda keterlambatan.

Postingan itu dibagikan akun bernama “Info Terupdate” pada Sabtu (21/02/2026) dan memuat logo BPJS Kesehatan disertai ajakan mendaftar melalui laman daftarkansegeraoxfacu.netlify.app. Unggahan serupa juga ditemukan dari akun “Inspirasi Masyarakat” dengan tautan berbeda. Keduanya mengklaim peserta bisa menikmati pemutihan denda 0 persen dan mengaktifkan kembali layanan secara mudah.

Hasil penelusuran menunjukkan tautan tersebut bukan berasal dari kanal resmi pemerintah. Saat dibuka, laman itu justru meminta pengunjung mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif, tanpa keterangan lembaga resmi maupun dasar hukum yang jelas.

Setelah data diisi, pengguna diarahkan memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui Telegram. Modus seperti ini lazim digunakan dalam praktik phishing, yakni upaya penipuan untuk mengumpulkan data pribadi yang kemudian berpotensi disalahgunakan.

Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memang pernah menjelaskan adanya rencana skema pemutihan tunggakan bagi kriteria tertentu, terutama peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan, seperti dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Namun, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah dan belum resmi diberlakukan.

Jika kebijakan tersebut resmi diterapkan, mekanismenya hanya akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah, seperti aplikasi Cek Bansos atau pemerintah desa dan kelurahan setempat. Tidak ada pendaftaran melalui tautan acak di media sosial maupun permintaan data melalui Telegram.

Dengan demikian, klaim tautan pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026 yang beredar di Facebook adalah hoaks dan menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi dan tidak sembarangan membagikan data pribadi.

Rekomendasi Berita