Illegal Fishing 1 Pumboat Rugikan Negara Miliaran Rupiah
- 16 Apr 2025 13:37 WIB
- Talaud
KBRN, Talaud : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna belum lama ini telah berhasil menangkap satu unit pumpboat asal Negara Filipina yang diduga melakukan illegal Fishing di perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Indonesia.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Luhulima mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat aktivitas illegal fishing ini ditaksir mencapai miliaran rupiah per tahun.
“Kami perkirakan, dari satu kapal saja potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar per tahun. Itu dihitung dari estimasi tangkapan tuna mereka, yang menurut pengakuan mereka kepada penerjemah, bisa mencapai 10 hingga 15 ekor per sekali trip,” ungkap Kepala PSDKP Tahuna
Menurutnya, untuk ikan tuna berukuran 20 hingga 30 kilogram dengan kualitas grade A memiliki nilai jual yang tinggi, terutama di pasar Filipina.
“Jika satu ekor tuna dihargai sekitar 300 ribu rupiah per kilogram, dan satu kapal bisa melakukan empat trip dalam sebulan, maka potensi keuntungannya sangat besar. Kalau dalam setahun ada ratusan kapal seperti ini, bisa dibayangkan besarnya kerugian negara dan dampaknya bagi nelayan kita,” tandas Luhulima
Diketahui, dalam penangkapan pekan lalu, PSDKP Tahuna mengamankan tiga anak buah kapal (ABK) termasuk nahkoda, beserta kapal yang memiliki gross ton (GT) kecil. Walaupun hanya pumboat berukuran kecil, tapi tidak bisa dianggap enteng. Satu kapal dapat menghasilkan keuntungan besar jika dibiarkan beroperasi ilegal di perairan NKRI, dan ini menjadi perhatian serius KKP.