Polsek Rainis Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Dapihe
- 07 Jul 2025 10:42 WIB
- Talaud
KBRN, Talaud : Polsek Rainis Polres Kepulauan Talaud telah menangani Kasus Penganiayaan yang terjadi di jalan setapak depan rumah Keluarga Muntia-Maradia di Desa Dapihe Kecamatan Tanpan'amma, Minggu (6/7/2025) Sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Adapun pelaku teridentifikasi seorang Lelaki berinisial JB Alias Jongli warga Desa Bantane Utara Kecamatan, sedangkan korban adalah lelaki BRM Alias Bruri Alamat Desa Dapihe Kecamatan Tanpan'amma Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kapolres melalui Kapolsek Rainis Iptu Hugo Essing menjelaskan kronologis berawal pada minggu dini hari korban sedang duduk bersama lelaki ST, di depan Rumahnya lelaki JT. Kemudian datang Pelaku bersama Lelaki JM mengajak korban dan temannya, untuk bersama-sama berkaraoke di salah satu jalan setapak depan rumah Keluarga Muntia-Maradia, sementara mereka berkaraoke sambil mengkomsumsi Miras, terjadi perselisihan antara Pelaku dengan Korban yang kemudian pelaku melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan Botol bekas Miras, sehingga korban mengalami luka dan kemudian Korban membuat Laporan Polisi di Polsek Rainis. Saat kejadian, pelaku dalam kondisi telah dipengaruhi Minuman keras.
Akibat dari kejadian Penganiayaan Korban Mengalami Luka di bagian pinggang sebelah kiri dan bagian bibir dan dagu.

Setelah menerima laporan Polisi, Pihak Kepolisian Sektor Rainis langsung mendatangi TKP, Mengamankan Barang Bukti, Saksi, Membuat VER serta mengamankan Tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan telah diamankan di Polsek Rainis dalam rangka proses Pemeriksaan oleh pihak Penyidik Polsek Rainis.